Internationalmedia.co.id – News – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan penting ini diambil dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026, menandai komitmen serius parlemen dalam memperkuat perlindungan data pribadi warga negara, khususnya dengan menetapkan sanksi tegas bagi pihak penyelenggara yang lalai menjaga kerahasiaan data.
Martin Manurung, Ketua Panja RUU Adminduk, dalam pemaparannya di hadapan anggota Baleg, menjelaskan sejumlah substansi krusial yang termuat dalam draf RUU ini. Ia menekankan bahwa RUU Adminduk bertujuan untuk menyempurnakan definisi data pribadi serta mengimplementasikan sistem administrasi kependudukan yang berbasis stelsel aktif digital terintegrasi. "Penyelenggaraan administrasi kependudukan berdasarkan stelsel aktif digital terintegrasi wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota," ujar Martin, menegaskan tanggung jawab kolektif pemerintah dalam hal ini.

Salah satu poin inti yang diatur dalam RUU ini adalah pengenaan sanksi administratif bagi penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan. Martin merinci bahwa, sesuai perbaikan rumusan Pasal 131 ayat 2, "penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan akan dikenai sanksi administratif berupa denda yang besarannya ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah." Ini menjadi penekanan serius terhadap pentingnya akuntabilitas pihak pengelola data.
Tidak hanya sanksi administratif, RUU Adminduk juga memperberat sanksi pidana. Bagi pengguna dan petugas yang terbukti tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan, ancaman pidana kini diperpanjang menjadi 6 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam perbaikan Pasal 138. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat DPR untuk memberikan efek jera terhadap penyalahgunaan data pribadi yang kerap meresahkan masyarakat.
Martin juga menambahkan bahwa pemerintah pusat dan DPR, melalui alat kelengkapannya, diwajibkan untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini, dua tahun setelah disahkan. Proses pembahasan di tingkat Panja sendiri telah rampung, dan Panja menyerahkan keputusan akhir kepada pleno Badan Legislasi, yang kemudian menyetujuinya.
Setelah mendengarkan pandangan mini fraksi dari seluruh anggota DPR, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, kemudian meminta persetujuan terkait RUU Adminduk. Dengan suara bulat, anggota Baleg menyepakati RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan dan akan dibawa ke rapat paripurna DPR. Keputusan ini menegaskan keseriusan DPR dalam merespons isu perlindungan data kependudukan yang semakin mendesak di era digital, demikian dilaporkan oleh internationalmedia.co.id.
