Setelah hampir dua dekade mendekam di penjara Indonesia, Serge Atlaoui, warga negara Prancis, akhirnya menghirup udara kebebasan. Internationalmedia.co.id memberitakan bahwa pembebasan bersyarat Atlaoui ini diumumkan beberapa waktu lalu, setelah ia dipulangkan ke Prancis pada Februari 2025. Pria 61 tahun itu sebelumnya divonis hukuman mati terkait kasus narkoba pada tahun 2007.
Atlaoui, ayah dari empat anak, kini menjalani masa hukuman yang telah dipangkas menjadi 30 tahun oleh pengadilan Prancis. Kebebasan bersyaratnya, yang disetujui pada 18 Juli, dikonfirmasi oleh kantor kejaksaan di Meaux. Pengacara Atlaoui, Richard Sedillot, mengungkapkan rasa syukur atas pembebasan kliennya ini. “Ini perjuangan panjang, dan saya tak pernah menyerah,” ujarnya kepada AFP.

Atlaoui ditangkap pada 2005 di sebuah pabrik di pinggiran Jakarta, tempat ditemukannya puluhan kilogram narkoba. Pihak berwenang Indonesia menuduhnya sebagai "ahli kimia". Namun, Atlaoui selalu membantah tuduhan tersebut, mengklaim hanya memasang mesin di pabrik yang dikiranya pabrik akrilik.
Awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, hukuman Atlaoui diperberat menjadi hukuman mati oleh Mahkamah Agung Indonesia. Ia nyaris dieksekusi pada 2015 bersama delapan terpidana mati lainnya, namun mendapat penangguhan setelah pemerintah Prancis melakukan intervensi.
Pembebasan Atlaoui menambah daftar narapidana yang dipulangkan Indonesia ke negara asal mereka. Sebelumnya, Indonesia juga memulangkan Mary Jane Veloso (Filipina) dan lima anggota "Bali Nine" (Australia). Kasus Atlaoui menjadi sorotan atas proses hukum internasional dan kebijakan hukuman mati di Indonesia.