Internationalmedia.co.id – Tetsuya Yamagami, pelaku pembunuhan mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe, akhirnya menerima vonis hukuman penjara seumur hidup. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan kota Nara, Jepang, Rabu (21/1) waktu setempat.
Yamagami, 45 tahun, terbukti bersalah atas penembakan yang menewaskan Abe pada Juli 2022 lalu. Aksi keji tersebut dilakukan saat Abe tengah berpidato dalam kampanye di kota Nara. Senjata yang digunakan pelaku adalah senjata api rakitan.

Hakim Shinichi Tanaka menyatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah vonis yang setimpal dengan perbuatan Yamagami. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang menilai pembunuhan Abe sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Jepang pasca-perang dan menimbulkan konsekuensi yang sangat serius bagi masyarakat.
Pembunuhan Abe mengungkap fakta mengejutkan tentang hubungan erat antara partai politik tempat Abe bernaung dengan Gereja Unifikasi, sebuah organisasi yang kontroversial. Yamagami mengaku dendam terhadap gereja tersebut karena sumbangan besar ibunya menyebabkan kesulitan keuangan bagi keluarganya. Ia melampiaskan kemarahannya kepada Abe karena mantan PM itu pernah mengirimkan pesan video ke acara yang diselenggarakan oleh kelompok yang berafiliasi dengan Gereja Unifikasi.
