Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengambil langkah drastis dengan secara resmi mengklasifikasikan fentanil sebagai senjata pemusnah massal (WMD). Keputusan ini, yang ditandatangani melalui perintah eksekutif pada Senin (15/12) waktu setempat, menandai eskalasi signifikan dalam perang pemerintahannya melawan kartel narkoba di Amerika Latin. Internationalmedia.co.id – News melaporkan bahwa langkah ini mencerminkan kekhawatiran mendalam Gedung Putih terhadap dampak mematikan dari opioid sintetis tersebut.
Saat penandatanganan, Trump menyampaikan pernyataan yang menggemparkan, menyamakan fentanil dengan ancaman yang lebih besar dari bom konvensional. "Tidak ada bom yang bisa melakukan apa yang dilakukan ini – 200.000 hingga 300.000 orang meninggal setiap tahun, setidaknya itu yang kita ketahui," ujarnya, menempatkan fentanil dalam kategori yang sama dengan senjata nuklir dan kimia. Pernyataan ini menyoroti pandangannya tentang skala krisis kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh fentanil.

Namun, klaim Trump mengenai angka kematian akibat fentanil ini mendapat sorotan. Data dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS menunjukkan perkiraan total sekitar 80.000 kematian akibat overdosis narkoba di negara itu pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 48.000 di antaranya diakibatkan oleh opioid sintetis, termasuk fentanil. Angka ini, meskipun tetap mengkhawatirkan, jauh berbeda dengan estimasi yang disampaikan oleh Trump.
Perintah eksekutif tersebut, seperti dilansir kantor berita AFP dalam laporannya, secara eksplisit menyatakan bahwa "fentanil ilegal lebih dekat dengan senjata kimia daripada narkotika." Dokumen itu juga menegaskan bahwa produksi dan distribusinya "mengancam keamanan nasional kita dan memicu pelanggaran hukum di belahan bumi kita dan di perbatasan kita," menggarisbawahi urgensi tindakan pemerintah.
Klasifikasi fentanil sebagai WMD ini tidak terlepas dari kampanye pemerintahan Trump yang lebih luas melawan apa yang disebutnya sebagai "teroris narkoba." Kampanye ini mencakup operasi militer yang menargetkan kapal-kapal yang dicurigai menyelundupkan narkoba, dengan serangan yang dilaporkan telah menewaskan hampir 90 orang sejak awal September lalu. Trump berulang kali mengklaim bahwa setiap kapal yang dihancurkan – lebih dari 20 kapal – telah menyelamatkan sekitar 25.000 nyawa warga Amerika.
Namun, ada perbedaan signifikan dalam jenis narkoba yang menjadi target. Kapal-kapal yang dihancurkan tersebut diduga kuat mengangkut kokain, bukan fentanil yang jauh lebih mematikan. Fentanil sendiri, menurut laporan intelijen, sebagian besar diselundupkan ke Amerika Serikat melalui jalur darat dari Meksiko, bukan melalui kapal-kapal yang berlayar dari Kolombia atau Venezuela.
Selain serangan maritim, pemerintahan Trump juga melakukan peningkatan kekuatan militer besar-besaran di Karibia. Pengerahan ini mencakup kapal induk terbesar di dunia dan sejumlah kapal perang lainnya. Bahkan, beberapa pesawat militer AS terlihat terbang di sepanjang pantai Venezuela dalam beberapa minggu terakhir, menunjukkan peningkatan kehadiran militer yang mencolok.
Trump menyatakan bahwa target utama dari pengerahan militer ini adalah perdagangan narkoba. Namun, Presiden Venezuela Nicolas Maduro menuduh Washington menggunakan isu penyelundupan narkoba sebagai dalih terselubung untuk memicu perubahan rezim di Caracas, menambah dimensi geopolitik yang kompleks pada operasi anti-narkoba ini.
Keputusan kontroversial ini, bersama dengan operasi militer yang intensif, menggarisbawahi pendekatan agresif pemerintahan Trump dalam memerangi krisis opioid, meskipun dengan klaim dan strategi yang kerap memicu perdebatan di kancah domestik maupun internasional.
