Internationalmedia.co.id – Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah kontroversial: memperluas secara signifikan daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Negeri Paman Sam. Jumlahnya? Lebih dari 30 negara!
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, mengungkapkan bahwa Presiden Trump terus mengevaluasi negara-negara yang berpotensi masuk daftar hitam tersebut. Pernyataan ini memicu spekulasi dan kekhawatiran di berbagai belahan dunia.

Noem mempertanyakan kebijakan AS yang selama ini mengizinkan masuknya individu dari negara-negara yang dianggap tidak stabil, tidak mampu menopang diri sendiri, atau tidak memiliki kemampuan untuk memeriksa latar belakang warganya. Pernyataan ini sejalan dengan retorika Trump yang keras terhadap imigrasi.
Meski daftar negara yang berpotensi terkena larangan belum diumumkan secara resmi, Kementerian Dalam Negeri AS (DHS) berjanji akan segera mengungkapkannya. Kebijakan ini diprediksi akan semakin memperketat aturan imigrasi AS, khususnya bagi negara-negara yang dianggap bermasalah.
Sebelumnya, pemerintahan Trump telah mengumumkan penangguhan sementara permohonan imigrasi dari 19 negara non-Eropa dengan alasan keamanan nasional. Daftar tersebut mencakup negara-negara seperti Afghanistan, Myanmar, Iran, Libya, Somalia, dan Venezuela. Kebijakan ini mewajibkan imigran dari negara-negara tersebut untuk menjalani proses peninjauan ulang yang ketat, termasuk wawancara.
