Internationalmedia.co.id – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun bernama Febry Iswanto menghadapi proses hukum di Singapura atas dugaan keterlibatannya dalam membantu tiga orang masuk ke negara tersebut secara ilegal. Ia terancam hukuman berat, termasuk cambuk, jika terbukti bersalah.
Febry, yang merupakan bagian dari delapan awak kapal tugboat asing, ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Kepolisian Penjaga Pantai Singapura di Terminal Agregat Pulau Punggol pada Minggu (9/11). Penangkapan ini bermula dari kecurigaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh awak kapal.

Investigasi awal mengungkap bahwa Febry diduga kuat telah membantu tiga orang untuk memasuki Singapura secara ilegal pada tanggal 26 Oktober. Ketiga orang tersebut disembunyikan di dalam tongkang yang ditarik oleh kapal tugboat berbendera Indonesia itu.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (11/11), Febry didakwa dengan satu pasal pelanggaran Undang-undang Imigrasi Singapura. Saat ini, ia ditahan dan dijadwalkan untuk kembali menjalani persidangan pada tanggal 18 November mendatang.
Pihak kepolisian Singapura telah menyita kapal tugboat dan tongkang sebagai barang bukti dalam kasus ini. Penyelidikan terhadap tujuh awak kapal lainnya masih terus berlangsung.
"Polisi tidak akan mentolerir aktivitas ilegal semacam ini. Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum dan pemeriksaan keamanan untuk mencegah, menangkal, dan mendeteksi aktivitas ilegal di perairan Singapura," tegas Kepolisian Singapura dalam pernyataan resminya.
Jika terbukti bersalah, Febry terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal dua tahun, serta hukuman cambuk minimal tiga kali.

