Close Menu
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
Home ยป WNI Terancam Cambuk di Singapura, Ada Apa?
Trending Indonesia

WNI Terancam Cambuk di Singapura, Ada Apa?

GunawatiBy Gunawati12-11-2025 - 09.30Tidak ada komentar2 Mins Read4 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
WNI Terancam Cambuk di Singapura, Ada Apa?
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Internationalmedia.co.id – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun bernama Febry Iswanto menghadapi proses hukum di Singapura atas dugaan keterlibatannya dalam membantu tiga orang masuk ke negara tersebut secara ilegal. Ia terancam hukuman berat, termasuk cambuk, jika terbukti bersalah.

Febry, yang merupakan bagian dari delapan awak kapal tugboat asing, ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Kepolisian Penjaga Pantai Singapura di Terminal Agregat Pulau Punggol pada Minggu (9/11). Penangkapan ini bermula dari kecurigaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh awak kapal.

WNI Terancam Cambuk di Singapura, Ada Apa?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Investigasi awal mengungkap bahwa Febry diduga kuat telah membantu tiga orang untuk memasuki Singapura secara ilegal pada tanggal 26 Oktober. Ketiga orang tersebut disembunyikan di dalam tongkang yang ditarik oleh kapal tugboat berbendera Indonesia itu.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (11/11), Febry didakwa dengan satu pasal pelanggaran Undang-undang Imigrasi Singapura. Saat ini, ia ditahan dan dijadwalkan untuk kembali menjalani persidangan pada tanggal 18 November mendatang.

Pihak kepolisian Singapura telah menyita kapal tugboat dan tongkang sebagai barang bukti dalam kasus ini. Penyelidikan terhadap tujuh awak kapal lainnya masih terus berlangsung.

"Polisi tidak akan mentolerir aktivitas ilegal semacam ini. Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum dan pemeriksaan keamanan untuk mencegah, menangkal, dan mendeteksi aktivitas ilegal di perairan Singapura," tegas Kepolisian Singapura dalam pernyataan resminya.

Jika terbukti bersalah, Febry terancam hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal dua tahun, serta hukuman cambuk minimal tiga kali.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Gunawati
Gunawati

kontributor International Media yang berfokus pada peliputan berita dari kawasan Amerika dan Eropa. Ia secara rutin menyajikan analisis mengenai kebijakan luar negeri, isu-isu sosial, dan perkembangan politik di negara-negara Barat.

Related Posts

Rudal Balistik Korut Gegerkan Lautan Tetangga Cemas

14-03-2026 - 18.30

Belasan Petugas Medis Jadi Korban Perang Lebanon

14-03-2026 - 18.15

Terungkap Serangan Iran di Saudi Pesawat AS Jadi Korban

14-03-2026 - 18.00

Baghdad Bergetar Kedutaan AS Diserang Misteri

14-03-2026 - 16.45

Hamas Desak Iran Jangan Target Tetangga

14-03-2026 - 16.30

10 Rudal Korut Mengguncang Kawasan Apa yang Terjadi

14-03-2026 - 16.15
Leave A Reply Cancel Reply

Internationalmedia.co.id
  • Privacy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Tentang

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.