Internationalmedia.co.id – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, akhirnya mengakui bahwa Konstitusi AS secara tegas melarangnya untuk menjabat sebagai presiden untuk ketiga kalinya. Pengakuan ini sekaligus memupuskan harapan sebagian pendukungnya yang sempat berspekulasi tentang kemungkinan Trump kembali mencalonkan diri pada pemilu 2028 mendatang.
Trump, yang telah menjabat selama dua periode (2017-2021 dan 2025-2029), menyatakan penyesalannya atas batasan konstitusional tersebut. "Saya memiliki angka jajak pendapat tertinggi yang pernah saya dapatkan, dan Anda tahu, berdasarkan apa yang saya baca, saya rasa saya tidak diizinkan untuk mencalonkan diri, jadi kita lihat saja nanti," ujarnya kepada wartawan di Air Force One saat kunjungan ke Asia. "Jika Anda membacanya, itu cukup jelas — saya tidak diizinkan mencalonkan diri. Sayang sekali," imbuhnya.

Pernyataan ini menandai perubahan sikap Trump, yang sebelumnya enggan mengesampingkan kemungkinan pencapresan kembali. Bahkan, ia sempat memamerkan topi bertuliskan "Trump 2028", yang semakin memicu spekulasi.
Ketua DPR AS, Mike Johnson, juga menegaskan bahwa tidak ada celah bagi Trump untuk menjabat tiga periode. Ia menjelaskan bahwa perubahan Konstitusi membutuhkan persetujuan dua pertiga anggota Kongres dan ratifikasi oleh tiga perempat negara bagian, proses yang diperkirakan memakan waktu hingga 10 tahun. "Saya tidak melihat jalan untuk itu," tegas Johnson.
Spekulasi mengenai kemungkinan Trump menjabat tiga periode mencuat setelah mantan penasihatnya, Steve Bannon, mengklaim "ada rencana" untuk mempertahankan Trump di Gedung Putih. Namun, dengan pernyataan terbaru Trump dan penegasan dari Ketua DPR AS, tampaknya mimpi tersebut harus dikubur dalam-dalam.
