Internationalmedia.co.id – Pemerintah Iran semakin memperketat pengawasan dan hukuman bagi individu yang terbukti melakukan kegiatan mata-mata atau spionase untuk kepentingan Israel dan Amerika Serikat (AS). Langkah ini diambil setelah tensi tinggi antara Teheran dan Tel Aviv memuncak dalam konflik selama 12 hari pada Juni lalu.
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur sanksi lebih berat ini telah disetujui oleh Dewan Wali Iran, lembaga yang bertugas mengawasi legislasi. RUU ini menyasar "sanksi yang lebih berat bagi tindakan memata-matai dan berkolaborasi dengan rezim Zionis (Israel) dan negara-negara yang bermusuhan, termasuk Amerika Serikat, terkait keamanan dan kepentingan nasional".

Meski tidak merinci negara mana saja yang dianggap "bermusuhan", kantor berita IRNA melaporkan bahwa "semua bantuan yang disengaja akan dihukum sebagai korupsi di Bumi". Tuduhan ini tergolong sangat serius dan berpotensi berujung pada hukuman mati, sesuai dengan hukum yang berlaku di Iran.
RUU ini juga mengatur larangan penggunaan perangkat internet tanpa izin, seperti Starlink, yang sering digunakan untuk mengakses konten yang dibatasi. Selain itu, pengiriman video dan gambar ke "saluran asing atau musuh yang dapat membahayakan keamanan nasional" juga dilarang dan dapat dikenai hukuman hingga lima tahun penjara. Aksi massa dan pertemuan ilegal selama masa perang juga dilarang dalam RUU tersebut.
Sebelumnya, undang-undang yang berlaku tidak secara spesifik menyebutkan negara-negara tertentu, dan kegiatan spionase belum tentu dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dijatuhi hukuman mati. Dengan RUU baru ini, Iran menunjukkan keseriusannya dalam menindak kegiatan yang dianggap mengancam keamanan nasionalnya.
