Kematian Zara Qairina Mahathir, siswi berusia 13 tahun di Malaysia, telah menghebohkan publik dan memicu penyelidikan mendalam. Internationalmedia.co.id melaporkan, Jaksa Agung Malaysia langsung turun tangan memerintahkan penyelidikan atas kematian tragis tersebut. Langkah ini disambut positif oleh Sabah Law Society (SLS), yang menyatakan akan memantau ketat proses hukumnya.
Presiden SLS, Datuk Mohamed Nazim Maduarin, menegaskan komitmen lembaganya untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelidikan ini. Ia menekankan pentingnya perlindungan anak dan berharap kasus ini dapat menghasilkan reformasi signifikan dalam pencegahan bullying. Pernyataan ini menyusul desakan dari kuasa hukum keluarga Zara yang meminta Jaksa Agung untuk mempertimbangkan penuntutan berdasarkan undang-undang anti-bullying yang baru, jika bukti mendukung.

Dugaan bullying dan keterlibatan pihak "VIP" yang belum terverifikasi, serta spekulasi soal upaya penutupan kasus, semakin memperkeruh situasi. Zara ditemukan tak sadarkan diri di asramanya pada 16 Juli lalu, setelah diduga jatuh dari lantai tiga. Ia meninggal sehari kemudian di Rumah Sakit Queens Elizabeth I tanpa dilakukan autopsi.
Rekaman audio yang beredar di media sosial memperkuat kecurigaan. Dalam rekaman tersebut, Zara terdengar mengungkapkan ketakutannya pada seorang siswi senior yang disebutnya "Kak M", yang diduga membully dan mengancamnya. Mohamed Nazim menjelaskan bahwa hasil penyelidikan akan menjadi dasar bagi Jaksa Agung untuk memutuskan apakah akan ada penuntutan atau tidak, menekankan pentingnya integritas proses hukum. Ia juga mengingatkan masyarakat akan bahaya bullying dalam segala bentuknya. Kasus ini pun menjadi sorotan, menuntut keadilan bagi Zara dan pencegahan tragedi serupa di masa depan.

