Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Internationalmedia.co.id melaporkan penahanan kedua Yoon ini terkait deklarasi darurat militer yang berujung pada pemakzulan dan pemberhentiannya dari jabatan. Kini, ia mendekam di sel isolasi, menunggu proses penyelidikan atas tuduhan pemberontakan yang membelitnya.
Insiden yang menjerat Yoon bermula dari upaya penggulingan pemerintahan sipil pada Desember lalu. Ia mengirimkan pasukan bersenjata ke parlemen untuk menghalangi anggota parlemen menolak deklarasi darurat militer yang ia cetuskan. Aksi dramatis ini membuatnya menjadi presiden pertama Korsel yang ditahan saat masih menjabat, setelah ditangkap pada Januari lalu. Meskipun sempat dibebaskan pada Maret karena alasan prosedural, persidangan atas tuduhan pemberontakan tetap berlanjut.

Setelah pemakzulannya dikonfirmasi pengadilan pada April, Yoon menolak beberapa panggilan penyelidikan. Hal ini memaksa pihak berwenang kembali mengajukan penahanan untuk memastikan kerja samanya. Hakim senior Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Nam Se Jin, menyatakan surat perintah penangkapan terbaru dikeluarkan karena kekhawatiran Yoon akan menghilangkan bukti.
Dalam persidangan selama tujuh jam, Yoon membantah semua tuduhan. Pria 64 tahun itu mengaku berjuang sendirian, bahkan menyebut para penasihat khusus mengincar pengacaranya hingga beberapa mundur. Setelah surat perintah penahanan dikeluarkan Kamis pagi waktu setempat, Yoon langsung dijebloskan ke sel isolasi. Ia diperkirakan ditahan hingga 20 hari ke depan, sebelum jaksa melayangkan dakwaan resmi, termasuk kemungkinan dakwaan tambahan. Menurut presiden Lawyers for a Democratic Society, Yun Bok Nam, Yoon bisa ditahan hingga enam bulan setelah dakwaan resmi. Meski demikian, pembebasan segera juga dimungkinkan. Namun, pihak penasihat khusus menilai risiko pemusnahan barang bukti masih tinggi.
Tim kuasa hukum Yoon mengkritik permintaan penahanan tersebut, menganggapnya tidak masuk akal karena Yoon sudah digulingkan dan tak lagi memegang kekuasaan.