Close Menu
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
Home ยป G7 Tegaskan Siap Patuhi Surat Perintah ICC Terkait Penangkapan Netanyahu
World News

G7 Tegaskan Siap Patuhi Surat Perintah ICC Terkait Penangkapan Netanyahu

Galangga RadeonBy Galangga Radeon28-11-2024 - 07.40Tidak ada komentar2 Mins Read0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Para menteri luar negeri G7 mengungkapkan kesiapan mereka untuk mematuhi kewajiban yang terkait dengan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Keputusan tersebut diambil pada Selasa (26/11) setelah para menteri luar negeri G7 menyelesaikan dua hari perundingan di Italia. Negara-negara G7 yang terlibat adalah Inggris, Kanada, Jerman, Prancis, Jepang, Italia sebagai tuan rumah, dan Amerika Serikat.

“Kami menegaskan kembali komitmen kami terhadap Hukum Humaniter Internasional dan akan mematuhi kewajiban masing-masing,” kata para menteri dalam pernyataan bersama seperti diberitakan AFP.

Minggu lalu, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, yang memicu kemarahan dari Israel dan sekutunya, termasuk Amerika Serikat. AS, yang bukan anggota ICC, telah menolak yurisdiksi pengadilan tersebut.

Kesiapan tersebut menunjukkan bahwa semua negara G7 yang merupakan anggota ICC diwajibkan untuk menangkap Netanyahu jika ia bepergian ke wilayah mereka.

Selain Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan menteri pertahanan Israel, serta kepala militer Hamas, Mohammed Deif. Israel mengklaim bahwa Deif tewas dalam serangan udara di Gaza pada bulan Juli, meskipun Hamas belum mengonfirmasi kematiannya.

Pernyataan dari G7 menegaskan bahwa para menteri luar negeri “menegaskan bahwa tidak boleh ada kesetaraan antara kelompok teroris Hamas dan Negara Israel.”

“Dalam menjalankan haknya untuk membela diri, Israel harus sepenuhnya mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dalam segala situasi, termasuk Hukum Humaniter Internasional,” kata pernyataan itu.

ICC yang berpusat di Den Haag mengatakan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan menterinya adalah “untuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024”.

Italia mengajukan pembahasan mengenai surat perintah ICC di G7 setelah munculnya perpecahan dalam pemerintahan Perdana Menteri Giorgia Meloni terkait dampak keputusan tersebut terhadap Netanyahu.

Sebuah sumber diplomatik mengatakan pembahasan di Fiuggi “jauh lebih luas dan lebih strategis” daripada yang berakhir pada pernyataan akhir, tanpa mengungkapkan rinciannya.

Perang di Gaza telah berlangsung sejak serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang mengakibatkan 1.207 kematian, sebagian besar di antaranya adalah warga sipil, menurut penghitungan AFP berdasarkan angka resmi dari Israel.

Kampanye pembalasan Israel telah menyebabkan sedikitnya 44.249 kematian di Gaza, sebagian besar di antaranya adalah warga sipil, menurut angka yang diberikan oleh kementerian kesehatan wilayah yang dikuasai Hamas, yang dianggap dapat diandalkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Galangga Radeon
Galangga Radeon

kontributor di International Media yang berspesialisasi dalam pelaporan dan analisis berita dari kawasan Asia dan Timur Tengah. Tulisannya mencakup isu-isu geopolitik, konflik regional, dan perkembangan hubungan antarnegara di wilayah tersebut.

Related Posts

Sekutu Zionis Akhirnya Putuskan Hentikan Ekspor Senjata ke Israel

02-12-2024 - 08.25

Anak di Bawah Umur Dilarang Pakai Medsos, Australia Terapkan Kebijakan Baru

30-11-2024 - 11.47

21 WNI Dideportasi dari Myanmar Setelah Terjebak dalam Penipuan Kerja Judi Daring

30-11-2024 - 11.45

3 Alasan Benjamin Netanyahu Bisa Diadili oleh ICC: Kejahatan Perang Jadi Tudingan Utama

29-11-2024 - 07.30

Australia Kirim Delegasi ke RI, Fokus Pada Pemindahan Tahanan Bali Nine

29-11-2024 - 07.29

ICC Siap Terbitkan Perintah Penangkapan untuk Pemimpin Militer Myanmar

28-11-2024 - 07.42
Leave A Reply Cancel Reply

Internationalmedia.co.id
  • Privacy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Tentang

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.