internationalmedia.co.id – Dunia pemasyarakatan Indonesia kembali diguncang oleh temuan mengejutkan terkait adanya fasilitas hunian yang menyerupai "klaster mewah" di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor. Menanggapi kegaduhan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas melalui rapat koordinasi lintas sektoral.
Temuan yang pertama kali diungkap oleh Ombudsman ini memicu kemarahan publik karena menunjukkan adanya ketimpangan fasilitas yang mencolok di dalam institusi negara. Yusril menyatakan bahwa pihaknya sangat menaruh perhatian serius terhadap fenomena munculnya fasilitas tidak wajar di lingkungan lapas yang belakangan ini marak terjadi.

"Kami sangat menaruh perhatian besar terhadap permasalahan yang terjadi di lapas akhir-akhir ini, terutama setelah Ombudsman menemukan fakta di Lapas Cibinong beberapa waktu lalu," ujar Yusril dalam sesi jumpa pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Sebagai langkah konkret, Yusril mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, tepatnya pada minggu ini, pemerintah akan menggelar rapat koordinasi (rakor) besar-besaran. Pertemuan strategis ini rencananya akan melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pihak Kepolisian, hingga Ombudsman RI. Tujuan utamanya adalah merumuskan langkah-langkah penertiban yang lebih sistematis dan menyeluruh agar praktik serupa tidak lagi terjadi di lembaga pemasyarakatan lainnya.
Yusril menekankan bahwa temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa indikasi di Lapas Depok harus dijadikan momentum emas untuk melakukan reformasi total. Pemerintah tidak hanya ingin melakukan penertiban di permukaan saja, tetapi juga ingin menggali lebih dalam untuk menemukan akar permasalahan mengapa fasilitas mewah bisa muncul di dalam sel tahanan.
"Kami ingin mencari akar permasalahannya. Langkah sementara sudah diambil dengan melakukan penertiban di Lapas Cibinong, namun kami ingin melakukan perbaikan menyeluruh. Kami juga sedang mendalami apakah kasus serupa terjadi di tempat lain, karena ini adalah momentum untuk memperbaiki sistem lembaga pemasyarakatan kita secara total," tambahnya.
Selain persoalan fasilitas mewah, Yusril juga menyoroti masalah krusial lainnya yang menghantui sistem pemasyarakatan di Indonesia, yakni masalah kelebihan kapasitas (overcapacity). Berdasarkan data yang ada, sekitar 60 persen penghuni lapas di Indonesia merupakan narapidana kasus narkotika. Kondisi ini membuat pembangunan gedung lapas baru sekalipun dianggap tidak akan pernah cukup untuk menampung jumlah tahanan yang terus membengkak.
Menurut Yusril, solusi jangka panjang tidak bisa hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur fisik, melainkan harus menyentuh aspek regulasi. Ia mengusulkan perlunya perumusan ulang dan perubahan pada Undang-Undang Narkotika agar penanganan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan dengan lebih efektif dan tidak terus-menerus membebani kapasitas lapas.
"Jika kita hanya membangun lapas sebanyak apa pun, jumlahnya tidak akan pernah mencukupi kecuali kita melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika itu sendiri," pungkasnya.
