internationalmedia.co.id – Sidang lanjutan terkait gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka kembali memanas di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan yang digelar pada Kamis malam, Denny Indrayana, selaku pihak penggugat, melontarkan kritik tajam terhadap keterangan ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Denny menilai terdapat kekeliruan fatal dalam pernyataan ahli KPU mengenai linimasa penetapan peraturan terkait pencalonan Pilpres 2024.
Dalam persidangan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut, Denny menyoroti keterangan Agus Riwanto, ahli yang dihadirkan KPU. Sebelumnya, ahli menyatakan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak dirancang untuk memberikan keuntungan khusus bagi salah satu kandidat, yakni Gibran Rakabuming Raka, karena waktu penetapannya dianggap masih jauh dari masa pencalonan.

Namun, Denny membantah keras argumen tersebut dengan memaparkan fakta kronologis yang berbeda. Menurutnya, jarak antara penetapan peraturan dengan masa pendaftaran pasangan calon sangatlah sempit, yakni hanya berselang satu minggu.
"Saudara Ahli menyatakan bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan, namun pernyataan itu keliru. Peraturan tersebut ditandatangani pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Padahal, pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 16 dan 18 Oktober 2023. Hanya ada jeda sekitar tujuh hari," tegas Denny di hadapan majelis hakim.
Denny menekankan bahwa rentang waktu yang sangat singkat tersebut menunjukkan bahwa regulasi tersebut sangat berkaitan erat dengan dinamika pencalonan saat itu, termasuk menyikapi Putusan MK Nomor 90 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023.
Gugatan ini melibatkan 12 pemohon, di mana Denny Indrayana bertindak sebagai salah satu penggugat utama. Para pemohon menuntut pengujian kebenaran yuridis mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Mereka menduga adanya upaya penutupan informasi terkait status pendidikan tersebut sebelum akhirnya terungkap ke publik.
Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk bersikap transparan, imparsial, dan akuntabel dalam menguji bukti-bukti di persidangan. Mereka menegaskan bahwa jika dalam proses pembuktian terungkap bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, maka Mahkamah diharapkan berani mengambil langkah tegas berupa diskualifikasi. Sebaliknya, jika terbukti memenuhi syarat, Mahkamah diharapkan menegaskan keabsahan pencalonannya.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas syarat administrasi dalam kontestasi politik tertinggi di Indonesia. KPU berstatus sebagai termohon dalam perkara ini, sementara Bawaslu hadir sebagai pihak turut terkait. Fokus utama persidangan kini tertuju pada pembuktian dokumen pendidikan yang menjadi inti dari sengketa ini.
