internationalmedia.co.id – Jagat maya tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto kontroversial yang melibatkan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal. Foto yang memperlihatkan kemesraan antara oknum perempuan tersebut dengan seorang pria yang diduga sebagai selingkuhannya, mendadak viral dan memicu kecaman luas dari masyarakat. Menanggapi kegaduhan yang terjadi, pihak instansi terkait langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan oknum tersebut dari tugas kedinasannya.
Kasus yang mencoreng citra aparat penegak perda ini bermula ketika sebuah foto ciuman tersebar luas di berbagai platform media sosial. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kemarahan sang suami menjadi pemicu utama terungkapnya perselingkuhan ini. Kejadian bermula saat suami dari oknum Satpol PP tersebut secara tidak sengaja memeriksa ponsel istrinya dan menemukan bukti-bukti hubungan gelap yang tidak semestinya.

Tak kuasa menahan amarah, sang suami kemudian mengambil tindakan drastis dengan mengunggah foto mesra istrinya tersebut melalui akun Facebook milik sang perempuan. Unggahan tersebut seketika meledak dan menjadi konsumsi publik, memicu gelombang kritik terhadap etika dan moralitas oknum pegawai negeri tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio Pradibto, memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Ia mengonfirmasi bahwa oknum perempuan yang terlibat merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, pihak Satpol PP telah mengambil tindakan disiplin awal.
"Statusnya adalah ASN P3K. Terhitung sejak tanggal 29 September, yang bersangkutan telah resmi dinonaktifkan dari tugasnya sebagai anggota Satpol PP," ujar Budio saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (30/9/2026).
Langkah penonaktifan ini diambil setelah pihak Satpol PP membentuk tim internal khusus untuk melakukan investigasi mendalam. Tim tersebut telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk memeriksa oknum perempuan tersebut serta pihak pelapor, yakni sang suami.
Budi menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, oknum perempuan tersebut tidak melakukan pembelaan atau bantahan terkait tuduhan perselingkuhan yang beredar. Ia mengakui adanya hubungan khusus dengan pria tersebut, sebagaimana yang telah ramai diberitakan di media sosial. Tim internal juga telah memverifikasi kronologi bagaimana foto-foto mesra tersebut bisa sampai ke tangan publik.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh aparatur sipil negara mengenai pentingnya menjaga integritas dan perilaku, baik di dalam maupun di luar jam dinas. Pelanggaran kode etik yang melibatkan hubungan asmara di luar pernikahan tidak hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Saat ini, proses pemeriksaan masih terus berjalan untuk menentukan sanksi lanjutan yang akan dijatuhkan kepada oknum yang bersangkutan.
