internationalmedia.co.id – Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, resmi menemui jalan buntu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak Silmy Karim dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (29/9/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari penetapan status tersangka hingga penyitaan aset, telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Silmy Karim dinyatakan sah secara hukum.

"Dalam pokok perkara, kami menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa seluruh prosedur penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK telah memenuhi syarat formal dan materiil. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat perintah penggeledahan yang sah, pembuatan berita acara penggeledahan, serta telah adanya pemberitahuan resmi kepada Dewan Pengawas KPK. Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum melakukan tindakan tersebut.
Hakim juga memberikan klarifikasi mengenai ruang lingkup praperadilan. Menurutnya, praperadilan hanya berfokus pada sah atau tidaknya tindakan penyidik, dan tidak memiliki kewenangan untuk menguji tindakan dari pihak yang memberikan persetujuan, seperti Ketua Pengadilan Negeri. Karena penyidik telah memenuhi seluruh kewajiban undang-undang, maka tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak dapat dibatalkan.
Sebelumnya, Silmy Karim melalui kuasa hukumnya, Agus Sudjadtmoko, melayangkan gugatan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan tersangka dan penyitaan aset yang dilakukan KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Silmy menggugat belasan surat yang diterbitkan oleh lembaga antirasuah tersebut, termasuk surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Juni 2026.
Kasus yang menjerat Silmy Karim ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terkait pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Berdasarkan hasil penyidikan KPK, kasus ini diduga telah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023.
KPK mencurigai adanya aliran dana haram yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 145,5 miliar. Bahkan, penyidik menduga Silmy menerima jatah uang sebesar Rp 100 juta setiap minggunya. Hingga saat ini, KPK telah menyita aset senilai kurang lebih Rp 150 miliar yang terdiri dari aset bergerak maupun tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah, hingga bangunan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, serta sejumlah pejabat struktural lainnya di tingkat direktorat hingga kantor imigrasi. Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka proses hukum terhadap Silmy Karim akan terus berlanjut ke tahap berikutnya.
