Internationalmedia.co.id – News – Pulau Dewata kembali digegerkan dengan terungkapnya praktik prostitusi ilegal yang melibatkan seorang pria warga negara Ukraina berinisial OG. Ia diduga kuat berperan sebagai muncikari, menawarkan jasa prostitusi kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan tarif fantastis, mencapai belasan juta rupiah per jamnya.
Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Ditjen Imigrasi Bali dan Polda Bali. Sebanyak 13 WNA berhasil diamankan dalam operasi tersebut. OG diidentifikasi sebagai otak di balik jaringan ini, sementara 12 WNA lainnya diduga kuat sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Modus operandi mereka cukup canggih, memanfaatkan platform daring seperti WhatsApp, Telegram, hingga situs web khusus untuk memasarkan layanan mereka. "Pada saat diamankannya ini, kita mengambilnya melalui kontak WhatsApp, dari website, kemudian juga dari Telegram," terang Kabid Inteldakim Kanim Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, seperti dilansir internationalmedia.co.id belum lama ini.
Praktik terlarang ini diperkirakan telah berlangsung antara tiga hingga enam bulan di Bali. Tarif yang dipatok bervariasi, disesuaikan dengan asal negara para PSK. Tujuh WN Nigeria diketahui mematok harga mulai dari AUD 800 atau sekitar Rp 10,1 juta untuk satu jam pelayanan. Sementara itu, lima WNA lainnya yang berasal dari Rusia dan Kazakhstan mematok harga yang lebih tinggi, mencapai AUD 1.100 atau sekitar Rp 13,9 juta per jam.
"Kalau untuk yang Rusia, lebih mahal dia, nggak tahu saya kenapa bisa lebih mahal," tambah Raja Ulul Azmi Syahwali, menyoroti perbedaan tarif tersebut. Pelanggan utama jaringan ini mayoritas adalah WNA lain yang berada di Bali, meskipun tidak disebutkan secara spesifik negara asal para pelanggan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mayoritas dari mereka diketahui merupakan pemegang izin tinggal kunjungan, yang berarti mereka menyalahgunakan status visa mereka untuk kegiatan ilegal di Indonesia.
