Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah politikus senior Partai Golkar, Fahd El Fouz atau yang akrab disapa Fahd A Rafiq, turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, penangkapan ini terjadi pada Senin (14/9), mengguncang jagat politik nasional.
Menyikapi insiden ini, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. "Kami menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum," tegas Sarmuji kepada internationalmedia.co.id, Selasa (15/9/2026).

Sarmuji menambahkan, Partai Golkar tidak akan tinggal diam dan pasti akan mengambil langkah tegas terhadap kadernya yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar tersebut. Namun, ia menekankan bahwa partai masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai duduk perkara yang menyeret Fahd A Rafiq. "Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya," tuturnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keterlibatan Fahd A Rafiq dalam OTT tersebut. "Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, saat menjawab pertanyaan terkait penangkapan Fahd pada Senin (14/9). Budi menambahkan, Fahd A Rafiq telah berada di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, meskipun perannya dalam kasus ini belum dijelaskan secara rinci.
Selain Fahd, operasi senyap KPK kali ini juga mengamankan sejumlah nama penting lainnya. Mereka antara lain adalah Dirjen PPTR Kementerian ATR Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor Sontang Coin Manurung, Kantah Tangerang Tardi, mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
