Internationalmedia.co.id – News – Spekulasi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai alat penekan politik akhirnya dijawab tuntas. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, dengan tegas menyatakan bahwa RUU ini tidak akan digunakan untuk membungkam oposisi atau pihak kritis. Sebaliknya, Tandra menekankan, beleid tersebut secara spesifik menargetkan kejahatan terorganisir, menepis kekhawatiran publik.
Dalam keterangannya kepada internationalmedia.co.id pada Senin (7/9/2026), Tandra menjelaskan, "Masyarakat tidak usah khawatir, karena kita terus terang menyasar kejahatan-kejahatan terorganisasi." Ia menambahkan bahwa kekhawatiran penggunaan undang-undang ini sebagai alat penekan bagi pihak kritis atau oposisi adalah tidak berdasar, mengingat fokus utama RUU ini.

Lebih lanjut, Tandra menegaskan komitmen Komisi III DPR dalam menyusun RUU Perampasan Aset secara inklusif, melibatkan berbagai pihak. Ia memberikan contoh spesifik terkait batasan penerapan perampasan aset di sektor perpajakan. Menurutnya, beleid ini sama sekali tidak ditujukan untuk menyengsarakan rakyat atau wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif, seperti salah mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). "Kalau dia salah mengisi SPT, ya suruh bayar saja kekurangannya," ujar Tandra.
Perampasan aset, jelas Tandra, akan diberlakukan secara tegas terhadap pihak-pihak atau korporasi yang terbukti secara sengaja melakukan kejahatan finansial berskala besar. Penekanan utama adalah pada korporasi yang secara sistematis merugikan keuangan negara. "Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak (tax evasion), pembukuan ganda (double book), dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni (crime)," tegas Tandra, merinci jenis kejahatan yang menjadi sasaran.
Ia menambahkan, "Itu yang akan kita kejar, kita pidanakan, kita rampas karena dia sudah mengambil kekayaan negara." Dengan demikian, Tandra kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mencemaskan RUU ini, karena fokusnya adalah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan bangsa.
