Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus korupsi. Kali ini, penyidik KPK memanggil Noor Faizah Maenofie (NFM), istri dari Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan Noor sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang menjerat suaminya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Noor diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo. "Ya (istri Bupati). (Dipanggil sebagai) saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," tutur Budi kepada wartawan pada Senin (7/9/2026).

Tidak hanya Noor Faizah Maenofie, KPK juga memeriksa tiga saksi lain dari pihak swasta, yaitu Irfandy Ajidharma, Tri Budi Ambarsari, dan Rizky Slamet Apriadi. Pemeriksaan terhadap para saksi ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Hingga kini, Budi belum merinci lebih jauh mengenai materi spesifik yang ditanyakan penyidik kepada para saksi.
Dalam pusaran kasus ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan empat individu sebagai tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang nonaktif, Mohamad Haris (GHA) yang merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) dari pihak swasta, serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang tercatat sebagai staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya mengungkapkan dugaan bahwa Anom Widiyantoro melancarkan aksi pemerasan melalui tangan kanannya, Mohamad Haris atau Gus Haris. Dari praktik kotor ini, total uang yang berhasil dikumpulkan disinyalir mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,98 miliar.
Lebih lanjut, uang hasil pemerasan tersebut, salah satunya, diduga mengalir kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik disebut-sebut memanfaatkan koneksi putranya, Setya Budi, yang bekerja sebagai staf di KPK, dengan mengklaim memiliki kemampuan untuk mengurus dan memuluskan perkara di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyelidikan atas kasus ini masih terus bergulir untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat.
