Internationalmedia.co.id – News – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Gugatan ini terkait sah atau tidaknya penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan penolakan ini disampaikan Kejagung dalam sidang jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/9/2026), menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Lodewyk Pusung, melalui gugatan praperadilan bernomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung. Ini bukan kali pertama Lodewyk menempuh jalur hukum serupa, menandai upaya ketiganya untuk menggugat tindakan Kejagung terkait kasus yang menjeratnya.

Dalam argumennya, Kejagung menekankan bahwa kewenangan penyitaan diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 118 dan 119 ayat 1 memberikan dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan penyitaan demi kepentingan penyidikan, dengan prinsip mengajukan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Namun, Kejagung juga menyoroti pengecualian dalam Pasal 120 ayat 1 UU yang sama, yang memungkinkan penyitaan tanpa izin awal dalam keadaan mendesak, terutama untuk benda bergerak, dengan kewajiban meminta persetujuan dalam lima hari kerja. Keadaan mendesak ini, menurut Kejagung, bukan sekadar abstraksi, melainkan telah diuraikan parameternya oleh pembentuk undang-undang.
Penyitaan yang dilakukan, lanjut Kejagung, tidak hanya terbatas pada benda fisik, melainkan juga mencakup alat elektronik. Kebutuhan mendesak untuk mengamankan bukti menjadi sangat relevan mengingat benda yang disita meliputi perangkat elektronik, media penyimpanan, telepon seluler, komputer, dan perangkat lain yang berpotensi menyimpan atau memberikan akses terhadap bukti elektronik terkait perkara.
Kejagung beralasan, penundaan penyitaan berisiko tinggi. Bukti-bukti tersebut, terutama yang berbentuk digital, sangat mungkin dipindahkan, disembunyikan, dihancurkan, atau datanya diubah jika tidak segera diamankan. Risiko ini bukan sekadar kemungkinan teoritis, melainkan pertimbangan krusial dalam setiap penyidikan yang melibatkan bukti elektronik.
Berdasarkan argumen tersebut, Kejagung menyimpulkan dengan meminta hakim praperadilan untuk menolak seluruh permohonan Lodewyk Pusung. Mereka juga meminta agar permohonan praperadilan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dinyatakan tidak benar dan tidak berdasar hukum, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Sebagai informasi, ini adalah gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Lodewyk. Gugatan pertamanya di PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya ditolak karena masalah yurisdiksi. Kemudian, gugatan kedua di PN Jakarta Pusat, yang juga mempersoalkan keabsahan penyitaan, juga dikabulkan eksepsi Kejagung, sehingga substansi perkara tidak diperiksa.
Dengan kembali mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan, Lodewyk Pusung terus berupaya mencari celah hukum, sementara Kejagung tetap teguh pada pendiriannya bahwa tindakan penyitaan yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur dan memiliki urgensi yang kuat.
