Internationalmedia.co.id – News melaporkan, sebuah upaya penyelundupan satwa liar berhasil digagalkan oleh tim gabungan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten. Sebanyak 101 ekor burung dari berbagai jenis yang hendak diselundupkan ke Sri Lanka oleh seorang warga negara asing (WNA) akhirnya diamankan setelah terdeteksi dalam pengawasan ketat petugas.
Modus operandi pelaku cukup rapi, di mana ratusan burung tersebut disembunyikan dalam 15 koli kardus kecil yang kemudian dimasukkan ke dalam beberapa koper besar. Paket-paket mencurigakan ini rencananya akan diterbangkan melalui penerbangan internasional menuju Sri Lanka. Namun, kewaspadaan tinggi dari petugas gabungan yang terdiri dari Aviation Security (Avsec), Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) di area keberangkatan berhasil membongkar aksi ilegal ini. Identitas penumpang, seorang WNA Sri Lanka berinisial NRRW, juga telah teridentifikasi.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten), Duma Sari, mengungkapkan rincian jenis burung yang diselundupkan. "Identifikasi awal menunjukkan 101 burung ini mencakup berbagai spesies, di antaranya Murai Papua, Sepah Gunung, Pipit, Parkit, Sempur Hujan Sungai, Sempur Hujan Darat, Pleci, Sepah Raja, dan Perkici," jelas Duma Sari dalam keterangannya pada Sabtu lalu. Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan mendalam, dua jenis di antaranya, yaitu Sepah Raja dan Perkici, tergolong sebagai satwa dilindungi sesuai dengan regulasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang berlaku di Indonesia.
Duma Sari juga menekankan peran vital bandara sebagai gerbang utama lalu lintas satwa, baik legal maupun ilegal. "Sinergi antara Karantina, Bea Cukai, Avsec, BKSDA, dan seluruh instansi terkait sangat krusial. Melalui kolaborasi yang erat, potensi pelanggaran hukum dapat terdeteksi lebih dini dan ditindaklanjuti secara efektif sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing pihak," tegasnya, menggarisbawahi komitmen untuk menjaga kelestarian satwa liar Indonesia.
Saat ini, Karantina Banten telah berkoordinasi intensif dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk proses pemeriksaan, penyelidikan mendalam, serta penanganan kasus ini lebih lanjut. Langkah-langkah hukum akan diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pelaku dan barang bukti.
