Jakarta – Gelombang kerusuhan yang pecah pada 27 Agustus 2026 lalu di sekitar Gedung DPR RI menarik perhatian serius dari Indonesia Police Watch (IPW). Organisasi pengawas kepolisian ini menduga kuat adanya "aktor intelektual" atau pihak ketiga yang sengaja merekayasa situasi demi menciptakan kekacauan. Oleh karena itu, IPW mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membongkar siapa dalang di balik insiden tersebut. Internationalmedia.co.id – News.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (5/9/2026), menegaskan bahwa kerusuhan tersebut bukan spontanitas, melainkan hasil rekayasa. "IPW mendorong kepolisian, utamanya Polda Metro Jaya, untuk mengusut tuntas siapa dalang di belakang tindakan kerusuhan, perusakan fasilitas umum, upaya membenturkan masyarakat dengan petugas Polisi, dan harus dilakukan penelusuran dari mana mereka secara masif mendapatkan obat jenis Tramadol tersebut," ujar Sugeng.

Analisis IPW menunjukkan adanya kesamaan pola pada aksi 27 Agustus 2026 dengan peristiwa serupa di tanggal yang sama pada tahun 2025. Sugeng menyebut, ada kelompok-kelompok yang datang ke area DPR RI bukan untuk menyampaikan aspirasi, melainkan sengaja memicu kerusuhan, melakukan perusakan, dan membenturkan diri dengan aparat keamanan. IPW mencatat adanya dua gelombang demonstrasi yang sangat berbeda. Gelombang pertama, yang berlangsung sebelum pukul 18.00 WIB, melibatkan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan kelompok mahasiswa. Mereka berunjuk rasa secara tertib, menyuarakan tuntutan pemberantasan korupsi serta mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, tanpa insiden kerusuhan. Namun, gelombang kedua yang terjadi mulai pukul 19.00 WIB hingga dini hari 28 Agustus 2026, didominasi oleh kelompok anak muda dan diduga organisasi massa terorganisir yang sengaja datang untuk membuat onar.
"IPW melihat adanya pihak ketiga atau aktor intelektual yang berupaya menciptakan kondisi tidak aman dengan membenturkan kelompok masyarakat sipil ini dengan aparat keamanan yang berjaga, serta memicu bentrokan horizontal sesama kelompok masyarakat sipil," jelas Sugeng. Ia menduga kuat adanya skenario pihak tertentu untuk memprovokasi polisi agar melakukan tindakan kekerasan eksesif pada kelompok perusuh, sehingga bisa dijadikan justifikasi adanya pelanggaran HAM yang akan dialamatkan kepada aparat. IPW juga mengingatkan bahwa pola gangguan keamanan publik yang terskenario semacam ini akan terus berulang, dengan menunggangi momen-momen demonstrasi murni yang dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa beritikad baik.
Dari hasil investigasi IPW, terungkap bahwa massa perusuh yang diamankan polisi banyak yang mengonsumsi obat keras jenis Tramadol, yang dikenal dapat memicu agresivitas. "Tampak jelas memang tujuan mereka bukan menyampaikan pendapat di muka umum tapi melakukan kerusuhan," kata Sugeng. Ditemukan pula berbagai senjata tajam, termasuk lebih dari 30 golok, ketapel, airsoft gun, serta lebih dari 200 botol kaca yang diduga disiapkan sebagai molotov bersama 12 jerigen bensin. Peristiwa ini juga menyebabkan 42 polisi terluka, 12 warga terluka, dan satu warga bernama Bambang Setiawan tewas, yang diduga akibat kekerasan oleh kelompok sipil. Keberadaan ormas di lokasi pada malam hari juga harus diusut tuntas, tambah Sugeng.
Oleh karena itu, IPW mendesak Polda Metro Jaya untuk mendalami kelompok perusuh tersebut, termasuk menelusuri jejak komunikasi para pelaku melalui grup-grup percakapan di aplikasi pesan dan menyita alat komunikasi mereka. Penelusuran ini penting untuk mengungkap siapa aktor intelektual di belakangnya, termasuk kemungkinan adanya pengiriman dana melalui aplikasi penerimaan dana di luar perbankan. Mencermati penggunaan Tramadol yang memicu agresivitas, IPW juga mendorong Polri dan aparat berwenang lainnya untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan, serta melakukan razia rutin untuk memutus mata rantai peredaran Tramadol.
IPW menilai penyampaian pendapat di muka umum adalah keniscayaan dalam negara demokrasi yang tidak boleh dibatasi. Oleh karena itu, kepolisian harus menjaga dan melindungi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya secara aman, serta memastikan kelompok masyarakat dan mahasiswa yang berunjuk rasa dapat menjaga soliditas kelompoknya dari penyusupan agenda-agenda perusuh.
