Internationalmedia.co.id – News – Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Halim Iskandar, secara tegas menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap kepatuhan operator telekomunikasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan hak-hak konsumen terkait sisa kuota internet yang telah mereka beli. Menurut Halim, sisa kuota yang belum terpakai tidak boleh dihapus secara sepihak, mengingat nilai yang masih melekat pada layanan tersebut bagi pelanggan.
Pernyataan tegas ini disampaikan Halim dalam sebuah sesi Parlementaria di Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) II, Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (4/9). Halim menilai bahwa praktik penghapusan sisa kuota yang selama ini terjadi berpotensi besar merugikan konsumen. Praktik tersebut dianggap menghilangkan manfaat layanan yang seharusnya masih menjadi hak mereka setelah melakukan pembayaran.

"Ini adalah kebijakan yang sangat baik, karena selama ini konsumen kerap dirugikan. Sisa kuota tersebut seringkali diambil alih secara sepihak oleh penyedia layanan. Tentu saja, ini merupakan bentuk ketidakadilan yang harus diakhiri," ujar Halim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9/2026). Ia menekankan bahwa sebagai pelanggan, sisa kuota yang telah dibayar namun belum digunakan masih memiliki nilai dan merupakan hak mutlak konsumen. Oleh karena itu, berakhirnya masa berlaku suatu paket tidak seharusnya menghilangkan manfaat yang telah dibeli.
Kebijakan perlindungan sisa kuota ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan yang dikeluarkan pada 23 Juli 2026 tersebut, MK mewajibkan seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan beragam pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat terus digunakan.
Menindaklanjuti amanat putusan MK, Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) kemudian menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran yang dirilis pada 28 Agustus 2026 ini menjadi pedoman penting bagi penyelenggara telekomunikasi dalam memberikan perlindungan optimal terhadap sisa kuota pelanggan mereka.
Perlindungan tersebut tidak hanya terbatas pada mekanisme rollover atau pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya. Operator juga diberikan fleksibilitas untuk menyediakan pilihan lain, seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kepada pengguna lain, pemberian kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme inovatif lainnya yang tidak merugikan pelanggan. Penting dicatat, operator juga dilarang keras mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan sisa kuota pelanggan. Halim mengapresiasi langkah-langkah progresif ini.
Namun, Halim mengingatkan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada tahap penerbitan kebijakan semata. Implementasi kebijakan oleh operator perlu terus dipantau secara berkelanjutan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan mendapatkan hak-haknya. "Komisi I sangat mengapresiasi inisiatif ini, dan saya pribadi, serta kita semua, berharap agar kebijakan ini dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh penyedia jasa telekomunikasi," pungkasnya, menegaskan komitmen DPR dalam mengawal hak-hak digital masyarakat.
