Internationalmedia.co.id – News – Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat 800 kilogram di perairan Anambas dan Natuna, sebuah penemuan fantastis yang kini menjadi fokus pendalaman asal-usul dan tujuan peredarannya. Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk membongkar jaringan di balik barang haram senilai triliunan rupiah ini.
Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita mencapai angka fantastis Rp 1,28 triliun. "Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari bahaya narkotika," ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026). Ia menambahkan bahwa operasi ini merupakan buah sinergi kuat antara Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau.

Pengungkapan besar ini berawal dari pengembangan kasus penangkapan kapal Mother Vessel (MV) King Sun yang sebelumnya membawa 1,3 ton ketamine pada awal Agustus lalu. Tim gabungan kemudian mendeteksi pola pergerakan mencurigakan dari kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros. Kapal ini terpantau melakukan aktivitas bongkar muat di tengah laut (ship-to-ship) dengan kapal Ashley di perairan Vietnam. Tanpa membuang waktu, tim gabungan segera melancarkan operasi pencegatan.
"Pada tanggal 21 hingga 26 Agustus 2026, Satgas Operasi Gabungan berhasil mencegat kedua kapal tersebut di perairan Anambas dan Natuna," terang Albert. Saat penggeledahan, petugas menemukan 40 karung berisi 800 bungkus ketamine tersembunyi di ruang kemudi bagian buritan kapal Fuchangxing 1.
Dari hasil penyelidikan, seorang warga negara Taiwan berinisial Wang Li Chan (WLC), 30 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. WLC diketahui berperan vital sebagai manajer kapal sekaligus pengendali utama pengiriman ketamine tersebut. Sementara itu, 15 awak kapal lainnya – terdiri dari 9 orang dari kapal Fuchangxing 1 dan 6 orang dari kapal Ashley – masih berstatus saksi. Mereka telah diserahkan kepada pihak KSOP Batam untuk pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran.
Atas perbuatannya, tersangka Wang Li Chan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang menanti WLC adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri terus bekerja keras untuk mengungkap secara tuntas asal-usul pasti narkotika jenis ketamine ini serta jaringan tujuan peredarannya di Indonesia. "Untuk sementara, asal dan tujuan barang masih kita dalami. Kami akan sampaikan ketika seluruh rangkaian pemeriksaan selesai," pungkas Albert, menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Air.
