Internationalmedia.co.id – News – Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, melontarkan gagasan revolusioner: mendorong Kamar Dagang dan Industri (KADIN) agar bertransformasi menjadi lembaga sui generis yang mandiri, sepenuhnya lepas dari ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini muncul sebagai bagian dari upaya percepatan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, yang bertujuan menata ulang secara fundamental hubungan antara pemerintah dan sektor dunia usaha. Dengan status baru ini, KADIN diharapkan tidak hanya menjadi penyampai aspirasi, melainkan mitra strategis yang kuat dan independen dalam setiap tahapan perumusan hingga pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional.
Bamsoet menekankan urgensi revisi beleid yang telah berusia puluhan tahun tersebut, mengingat lanskap ekonomi global dan domestik saat ini telah jauh berbeda dibandingkan era 1987. "Undang-Undang KADIN lahir pada tahun 1987, ketika struktur ekonomi, teknologi, perdagangan, dan hubungan Indonesia dengan ekonomi global masih sangat berbeda dengan sekarang," jelas Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026). Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa revisi UU KADIN harus mampu menjawab tantangan dan kebutuhan dunia usaha masa kini, sekaligus mempersiapkan diri untuk dinamika ekonomi 20 hingga 30 tahun ke depan. KADIN, menurutnya, harus memiliki posisi yang kokoh sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun fondasi perekonomian nasional yang lebih kuat.

Gagasan visioner ini disampaikan Bamsoet dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama jajaran KADIN Indonesia. Pertemuan penting yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, tersebut dihadiri oleh para pimpinan Komisi VI DPR RI serta sejumlah pengurus teras KADIN, menunjukkan keseriusan dalam membahas masa depan organisasi pengusaha terbesar di Indonesia ini.
Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet memaparkan empat pilar utama yang harus menjadi fokus revisi undang-undang. Pilar pertama adalah pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menyoroti bahwa meskipun Indonesia memiliki sekitar 64,2 juta unit UMKM yang berkontribusi sekitar 61,07 persen terhadap PDB dan menyerap 97 persen tenaga kerja, jumlah saja tidak cukup. "Ukuran keberhasilan UMKM adalah berapa banyak yang naik kelas, memiliki legalitas, mendapatkan akses pembiayaan, masuk rantai pasok industri, menggunakan teknologi, memiliki sertifikasi, dan mampu menjual produknya ke pasar yang lebih luas," tegasnya. Untuk itu, RUU KADIN diharapkan membuka pintu bagi pelaku usaha ber-NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk bergabung dalam ekosistem KADIN, sehingga mereka dapat memperoleh pelatihan, pendampingan, akses jaringan, dan pasar yang lebih luas.
Pilar kedua menyoroti penciptaan lapangan kerja berkualitas seiring dengan derasnya arus investasi. Dengan realisasi investasi semester I 2026 yang mencapai Rp1.010,6 triliun, Bamsoet menekankan pentingnya sinergi antara modal asing dan industri nasional. Ia berharap, RUU KADIN dapat memperkuat hubungan antara investasi yang masuk, industri domestik, UMKM, dan ketersediaan tenaga kerja. "Setiap investasi yang masuk perlu menciptakan efek berganda bagi perekonomian domestik, mulai dari keterlibatan pemasok lokal, peningkatan kapasitas UMKM, penggunaan tenaga kerja Indonesia, hingga transfer teknologi dan pengetahuan," urainya, menegaskan bahwa investasi harus benar-benar memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat.
Fokus ketiga adalah mendorong ekosistem dunia usaha untuk mencetak lebih banyak eksportir baru. Indonesia, dengan kekayaan sumber daya alamnya, memiliki potensi besar untuk mengubahnya menjadi produk bernilai tambah tinggi di pasar internasional. Bamsoet menyebut, "Peningkatan jumlah eksportir harus menjadi indikator penting keberhasilan ekosistem dunia usaha." Ia mencontohkan produk makanan olahan, fesyen, furnitur, komponen otomotif, produk digital, industri kreatif, hingga produk berbasis hilirisasi sebagai komoditas yang memiliki peluang besar menembus pasar global. Pemerintah dan KADIN, lanjutnya, perlu bahu-membahu membantu pelaku usaha memahami standar negara tujuan, sertifikasi, pembiayaan ekspor, logistik, perlindungan merek, serta membuka akses business matching dengan mitra asing.
Pesan terakhir mempertegas posisi KADIN sebagai induk utama dunia usaha sekaligus mitra strategis pemerintah. Kewenangan dan tugas organisasi ini harus dirumuskan secara lugas, tanpa celah multitafsir, sebagai langkah preventif menghadapi dinamika dan transformasi ekonomi global yang semakin cepat. "Revisi UU KADIN harus melihat jauh ke depan. Kita sedang memasuki era persaingan ekonomi yang semakin terbuka, digitalisasi yang cepat, perubahan rantai pasok global dan kompetisi memperebutkan investasi," pungkas Bamsoet. Ia menegaskan bahwa KADIN harus menjadi kekuatan kolektif dunia usaha untuk mengawal UMKM naik kelas, menciptakan pekerjaan berkualitas, memperbanyak eksportir, dan memastikan Indonesia memiliki satu rumah besar dunia usaha yang kuat serta kredibel di mata dunia.
