Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memberantas korupsi kembali menjadi sorotan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, institusi penegak hukum tersebut baru-baru ini berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp 338 miliar terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat, yang melibatkan tersangka Sudianto alias Aseng. Penyitaan masif ini mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang secara tegas menyerukan agar para koruptor dimiskinkan.
Sahroni mengungkapkan apresiasinya yang mendalam atas keberhasilan Kejagung ini. "Saya sangat senang dan mengapresiasi Kejagung yang berhasil menyita aset dari koruptor kakap senilai Rp 338,3 miliar ini," ujarnya, seperti dikutip oleh internationalmedia.co.id. Ia menekankan bahwa jumlah tersebut bukan angka kecil, melainkan bukti nyata kemampuan negara dalam mengejar dan merampas hasil kejahatan, yang nantinya dapat dipulihkan menjadi aset negara demi kesejahteraan masyarakat.

Politisi Partai NasDem itu menegaskan komitmen untuk terus mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada hukuman fisik, tetapi juga pemiskinan koruptor secara riil. "Penegakan hukum seperti ini yang selalu kita terapkan terus ke depannya. Jadi tak hanya hukuman fisik, tapi miskinkan koruptor secara riil," tegas Sahroni.
Menurut Sahroni, pendekatan pemberantasan korupsi di masa depan harus semakin menitikberatkan pada pemulihan aset. Dengan demikian, para pelaku kejahatan akan berpikir ribuan kali sebelum melancarkan aksinya. "Dengan begini, kerugian negara bisa dipulihkan semaksimal mungkin. Selain itu, dengan ‘dimiskinkan’ para pelaku kejahatan korupsi juga akan berpikir 1.000 kali sebelum bertindak," pungkasnya, sembari menambahkan bahwa Komisi III akan terus memantau pengelolaan dana sitaan untuk pembangunan dan manfaatnya bagi rakyat.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis yang diterima internationalmedia.co.id pada Minggu (30/8), telah merinci total nilai aset yang disita mencapai Rp 338.358.700.000.
Anang menjelaskan, aset-aset tersebut terbagi menjadi dua kategori utama: aset tidak bergerak dan aset bergerak. Untuk aset tidak bergerak, penyidik berhasil menyita sejumlah tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, dengan estimasi nilai mencapai Rp 1,43 miliar.
Sementara itu, nilai terbesar berasal dari aset bergerak, yang mencapai angka fantastis Rp 336,9 miliar. Rinciannya meliputi:
- Tujuh unit kapal tongkang senilai Rp 210 miliar.
- Sembilan unit kapal tug boat senilai Rp 90 miliar.
- Enam belas unit alat berat di area pertambangan, termasuk excavator, grader, loader, dan vibro, dengan total nilai Rp 32 miliar.
- Selain itu, armada operasional berupa 46 unit dump truck dan tiga unit mobil operasional juga turut disita.
Seluruh barang bukti yang telah disita tersebut kemudian dilakukan penyegelan. "Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya untuk keperluan pembuktian di persidangan nanti," jelas Anang.
