Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi dengan menyita sebuah rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan. Aset fantastis ini diketahui milik Vinna Ledy Anggraheni, seorang anggota DPRD Kota Bengkulu. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan aset tersebut kepada awak media pada Selasa (1/9/2026). "Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," ujarnya. Budi menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan.

Kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari. KPK menduga kuat bahwa rumah mewah di Jakarta Selatan tersebut bukan didapat secara wajar, melainkan merupakan pemberian dari pihak swasta. Penyidik kini fokus mendalami motif dan tujuan di balik dugaan pemberian aset tersebut kepada Vinna Ledy Anggraheni.
Tak hanya rumah, sebelumnya KPK juga telah menyita satu unit mobil Pajero Sport yang juga diduga milik Vinna Ledy. Kendaraan mewah ini pun disita di wilayah Jakarta Selatan dan disinyalir merupakan pemberian dari seorang pengusaha. Penyidik terus berupaya mengungkap benang merah antara pemberian mobil ini dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang bergulir.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di kediaman Vinna Ledy pada pertengahan Agustus 2026. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) dan Hendra Okta, seorang ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari pemeriksaan EBS, penyidik menelusuri dugaan pemberian berbagai aset mewah, mulai dari mobil, apartemen, hingga rumah, kepada pejabat di Kota Bengkulu.
Budi Prasetyo menegaskan, "Diduga pemberian oleh EBS tersebut ditujukan kepada VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu." KPK menduga kuat bahwa pemberian aset-aset fantastis ini memiliki keterkaitan erat dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu, yang berawal dari kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati M Fikri Thobari dan empat tersangka lainnya. Lembaga antirasuah berjanji akan terus mendalami setiap detail untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini.
