Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pajak. Lembaga antirasuah ini baru saja merampungkan serangkaian penggeledahan maraton di delapan lokasi berbeda, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap pengajuan pajak yang menjerat mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kepada internationalmedia.co.id pada Senin (31/8/2026) bahwa operasi penggeledahan tersebut berlangsung intensif selama tiga hari, mulai dari Rabu hingga Jumat, 26-28 Agustus 2026. Lokasi yang disasar meliputi rumah dan kantor milik pihak swasta yang tersebar di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dari operasi senyap tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen krusial yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang sedang diselidiki. "Dokumen-dokumen ini akan kami telaah dan analisis secara mendalam untuk menilai relevansinya dengan konstruksi perkara," jelas Budi, menegaskan komitmen KPK untuk membongkar tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan yang telah diumumkan sebelumnya. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Selasa (4/8) lalu, telah mengonfirmasi adanya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang dikeluarkan dalam kasus ini, menandakan bahwa penyelidikan telah merambah ke dugaan tindak pidana lain yang lebih kompleks.
Tiga sprindik baru tersebut mencakup dugaan pemberian kepada pejabat negara, penerimaan suap, dan yang paling signifikan adalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini menunjukkan bahwa KPK serius menelusuri aliran dana hasil korupsi dan berupaya memiskinkan para pelakunya.
Kasus suap restitusi pajak ini bermula dari permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) kepada KPP Madya Banjarmasin. Setelah melalui proses pemeriksaan, nilai restitusi yang semula Rp 49,47 miliar terkoreksi menjadi Rp 48,3 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2) sebelumnya, KPK telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka utama. Selain Mulyono, dua individu lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT BKB.
Penggeledahan maraton ini menegaskan bahwa KPK terus bergerak maju dalam membongkar jaringan korupsi di sektor pajak, dengan harapan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara. Publik menantikan babak baru dari pengungkapan kasus besar ini.
