Internationalmedia.co.id – News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan platform Instagram sebagai sarana utama transaksi. Dalam operasi besar-besaran ini, lima tersangka berhasil diamankan, dan barang bukti signifikan berupa 9,4 kilogram ganja serta sejumlah pil tramadol disita. Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang licik, yakni mengelabui petugas dengan menyamarkan paket ganja di antara kiriman kain atau produk tekstil.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa seluruh pemesanan ganja dikendalikan secara daring melalui akun Instagram bernama "King_Garden". Penangkapan kelima tersangka dilakukan di empat lokasi berbeda yang tersebar di Pasuruan, Brebes, Bogor, dan Medan, dalam serangkaian operasi intensif yang dimulai sejak pertengahan Agustus 2026. Para tersangka yang berhasil diamankan meliputi Samik Umar Syeban (28), Saiful Rochman (28), Saiful Maulana (27), Sugito Halim (37), dan Lio Yeheskiel Siburian (22).

Titik terang pengungkapan kasus ini berawal dari operasi rutin yang ditingkatkan oleh Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Di sana, petugas mencurigai dan akhirnya menemukan dua kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan, dengan tujuan akhir Kota Pasuruan dan Brebes.
Dengan menerapkan teknik penyerahan di bawah pengawasan atau controlled delivery, tim Bareskrim bekerja sama erat dengan pihak ekspedisi untuk meringkus para penerima. Pada Senin, 27 Agustus 2026, Samik Umar ditangkap di Pasuruan saat menerima paket ganja tersebut. Dari hasil interogasi mendalam, Samik mengaku diperintah oleh seorang narapidana yang mendekam di Lapas Malang, bernama Saiful Rochman.
Koordinasi cepat dengan pihak Lapas Klas I Malang memungkinkan interogasi terhadap Saiful Rochman. Narapidana tersebut akhirnya mengakui bahwa dirinya memesan ganja melalui akun Instagram "King_Garden" dan berencana mengedarkannya di wilayah Pasuruan.
Operasi tidak berhenti di situ. Tim melanjutkan controlled delivery paket ke Brebes pada Selasa, 18 Agustus 2026. Di sana, Saiful Maulana berhasil ditangkap dengan barang bukti 500 gram ganja. Ia juga mengakui memesan ganja dari akun Instagram yang sama untuk diedarkan di Brebes.
Penyelidikan terus berkembang dan mengarah ke Bogor. Pada Minggu, 22 Agustus 2026, Sugito Halim ditangkap di Bogor setelah menerima paket 1,96 kilogram ganja. Sugito juga diketahui memesan ganja via "King_Garden" dengan rencana peredaran di Serang, Banten.
"Berdasarkan tiga perkara awal ini, setelah dianalisa, kami menemukan kesamaan modus operandi yang mencolok, yaitu penjualan ganja melalui akun King_Garden di Instagram dan pengirimannya selalu menggunakan jasa ekspedisi yang dikamuflasekan dengan paket berisi tekstil," terang Brigjen Eko Hadi, menguraikan pola kejahatan tersebut.
Atas temuan pola ini, tim kembali melakukan penyelidikan lanjutan dan bekerja sama dengan pihak ekspedisi untuk mengirim paket ke Medan, Sumatera Utara, yang diduga sebagai pusat pengiriman. Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Lio Yeheskiel Siburian berhasil ditangkap di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, saat yang bersangkutan hendak mengirim tiga paket berisi dua kilogram ganja.
Pengembangan kasus berlanjut ke kamar kos Lio di daerah Padang Bulan, Medan Selayang. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tambahan barang bukti berupa sebuah plastik berisi 5 gram ganja, 22 paket berisi 900 gram ganja, dan sebuah kardus berisi dua kilogram batang ganja. Lio Yeheskiel akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah otak di balik peredaran ganja melalui akun "King_Garden" di Instagram. Ia juga mengaku bertanggung jawab mengirim paket ganja pesanan pembeli ke berbagai kota tujuan seperti Pasuruan, Brebes, dan Bogor, selalu dengan kamuflase tekstil melalui ekspedisi Indah Cargo.
