Internationalmedia.co.id – News – Klaten, Jawa Tengah. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria, menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) memegang peranan vital sebagai instrumen penggerak kemandirian ekonomi di tingkat desa. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah acara penting di Klaten, yang menyoroti potensi besar BUM Desa.
Menurut Ariza, sapaan akrab Ahmad Riza Patria, BUM Desa tidak hanya dituntut untuk mengelola potensi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan pelayanan, tetapi juga harus mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga. Ia menekankan bahwa indikator keberhasilan BUM Desa tidak semata-mata diukur dari angka omzet, aset, atau keuntungan. "Keberhasilan sejati BUM Desa tercermin dari seberapa luas masyarakat mengetahui, mempercayai, memanfaatkan, dan merasakan langsung manfaat dari keberadaannya," ujar Ariza dalam keterangan resminya, Kamis (27/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Ariza saat membuka sosialisasi Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 578 Tahun 2026 mengenai Pedoman Publikasi BUM Desa, sekaligus pelatihan peningkatan kapasitas pengelolaan media digital bagi pengelola BUM Desa. Acara strategis ini berlangsung di Janti Park, Desa Janti, Kecamatan Polanharjo, Klaten, pada Rabu (26/8).
Ariza mencontohkan, di Kabupaten Klaten sendiri terdapat beragam BUM Desa yang sukses mengelola sektor wisata air, pasar desa, penyediaan air bersih, kuliner, internet, perdagangan, jasa, peternakan, perikanan, hingga pengelolaan sampah. Potensi-potensi ini, menurutnya, harus dimaksimalkan dan dipublikasikan secara luas agar menarik perhatian masyarakat umum maupun investor. Ia menambahkan, era digital menjadikan media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, serta platform website sebagai etalase dan pasar baru yang efektif untuk memperkenalkan aktivitas dan potensi BUM Desa ke khalayak yang lebih luas.
Untuk mendukung upaya ini, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 578 Tahun 2026 tentang Pedoman Publikasi BUM Desa. Regulasi ini dirancang untuk mempermudah BUM Desa dalam mengelola strategi komunikasi dan publikasi, memastikan penyampaian informasi yang akurat, edukatif, partisipatif, profesional, inklusif, akuntabel, dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat.
Ariza berharap, melalui pelatihan pengelolaan media digital ini, BUM Desa akan semakin dikenal luas, tidak hanya di kalangan masyarakat desa dan konsumen lokal, tetapi juga oleh pemerintah daerah hingga mampu menembus pasar nasional. Dalam sesi dialog dengan para pengelola BUM Desa, terungkap beberapa tantangan di lapangan, seperti kebutuhan subsidi pakan ternak untuk menekan harga, serta pentingnya pelatihan berkelanjutan dalam manajemen pengelolaan BUM Desa.
Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Andi Nita Arie, menjelaskan bahwa pelatihan ini diikuti oleh 100 peserta yang merupakan perwakilan pengelola BUM Desa dari Kabupaten Klaten dan Boyolali. Andi Nita menaruh harapan besar agar para peserta dapat secara terencana dan konsisten mempublikasikan potensi desa melalui media digital, yang pada akhirnya akan meningkatkan promosi produk dan layanan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Selain sosialisasi regulasi, kegiatan ini juga mencakup sesi uji praktik publikasi BUM Desa yang difasilitasi oleh Tim Jaring Indonesia. Para pengelola BUM Desa mendapatkan kesempatan untuk belajar langsung bagaimana memanfaatkan website dan platform digital lainnya untuk mempublikasikan potensi, mempromosikan produk, serta menyebarluaskan informasi kegiatan BUM Desa secara efektif.
Pelatihan ini juga dilengkapi dengan sesi intensif mengenai pengelolaan media sosial, bertujuan agar BUM Desa mampu memaksimalkan jangkauan publikasi digital mereka. Dukungan penuh terhadap inisiatif ini datang dari mitra pembangunan, Bank Syariah Indonesia (BSI). Acara penting ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh, antara lain Kepala Pusbangjak Kemendes PDT Agus Kuncoro, Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto, Kepala Dinas PMD Klaten Wahyuni Sri Rahayu, perwakilan Biro Hukum Setjen Kemendes, Kepala Desa Janti Tri Prakoso, serta Direktur BUMDesa Jaya Janti Didik Setiawan.
