Internationalmedia.co.id – News – Sebuah insiden mengerikan yang melibatkan seekor anjing jenis pitbull menyerang seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di Komplek Grand Cendana Residen, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, telah memicu sorotan tajam. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa pemilik anjing tersebut berpotensi besar dijerat pidana atas kelalaian yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus menjalani operasi.
Sahroni menjelaskan bahwa kelalaian fatal ini dapat dikenakan Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II. Lebih lanjut, jika luka yang ditimbulkan tergolong berat, ancaman pidana bisa mencapai 3 tahun penjara atau denda kategori III. "Terduga pemilik anjing sangat bisa dipidana dengan pasal kelalaian yang menyebabkan seorang anak luka, dalam hal ini kena gigitan anjing tersebut dan akhirnya anak tersebut harus dioperasi," tegas Sahroni saat dihubungi pada Selasa (25/8). Ia menambahkan, pemilik anjing pitbull wajib menanggung jawab penuh atas insiden yang memilukan ini.

Tragedi penyerangan ini terjadi pada Minggu (23/8) sekitar pukul 17.08 WIB. Momen mengerikan tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV dan segera viral di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman yang beredar, korban terlihat diserang secara mendadak di depan rumahnya. Beruntung, beberapa warga yang berada di lokasi segera berupaya menolong dengan melemparkan benda-benda di sekitar ke arah anjing tersebut hingga gigitannya terlepas. Akibat serangan brutal itu, bocah malang tersebut mengalami luka berat dan memerlukan tindakan medis serius, termasuk operasi.
Pihak kepolisian dari Polsek Pameungpeuk langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Kapolsek Pameungpeuk, Kompol Asep Dedi, membenarkan kejadian tersebut. "Iya itu kejadiannya kemarin sekitar jam 17.08 WIB. Kami langsung datang ke TKP dan melakukan penyelidikan," terang Kompol Asep Dedi, seperti dilansir internationalmedia.co.id.
Lebih lanjut, Bendahara Umum DPP Partai NasDem ini juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemilik hewan peliharaan, khususnya anjing. "Ini harus menjadi perhatian bagi para pihak yang memiliki anjing, harus hati-hati, masukkan ke kandang atau ke dalam rumah jangan pernah dikeluarkan, sangat berbahaya," pungkas Sahroni, mengingatkan akan pentingnya tanggung jawab dalam memelihara hewan, terutama yang berpotensi membahayakan.
