Internationalmedia.co.id – News – Jakarta, Musim kemarau yang kini melanda Indonesia membawa serta ancaman serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menanggapi potensi bencana ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, sebuah tindakan yang kerap dianggap sepele namun berpotensi memicu kebakaran berskala luas.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Minggu (23/8/2026), menekankan pentingnya kesadaran kolektif. "Mungkin niat awalnya hanya untuk membersihkan sampah, namun kita harus menyadari dampak serius dari pembakaran sampah di tengah cuaca kering seperti saat ini, apalagi jika tidak diawasi. Ini bisa berakibat sangat fatal," jelasnya. Selain itu, Trunoyudo juga mengingatkan bahaya membuang puntung rokok yang baranya masih menyala. Menurutnya, puntung rokok yang dibuang sembarangan adalah salah satu pemicu kebakaran yang sering luput dari perhatian.

Lebih lanjut, Polri juga menggarisbawahi larangan pembukaan lahan dengan metode pembakaran konvensional. "Secara konkret, kami berharap masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar. Bapak Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, telah mengeluarkan surat edaran yang melarang praktik tersebut," imbuh Trunoyudo, menegaskan bahwa tindakan ini memiliki konsekuensi hukum.
Peringatan ini bukan sekadar imbauan belaka. Hingga saat ini, Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka terkait kasus karhutla yang tersebar di sembilan wilayah Polda. Penyelidikan dan penyidikan intensif terus dilakukan di titik-titik api yang terdeteksi, memastikan setiap pelanggaran ditindak tegas.
Brigjen Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, merinci bahwa puluhan laporan polisi ini berasal dari Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. "Dugaan kuat menunjukkan bahwa pembakaran lahan ini dilakukan secara sengaja oleh para pelaku," kata Irhamni. Dari data yang ada, Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak dengan 35 orang dari 30 laporan polisi, diikuti oleh Polda Sumatra Selatan dengan 17 tersangka dari 15 laporan, dan Polda Kalimantan Tengah dengan 11 tersangka dari 8 laporan polisi.
Fenomena titik api yang kemudian terkonfirmasi sebagai kebakaran nyata menjadi bukti bahwa kelalaian kecil dapat berujung pada kerusakan besar. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap imbauan ini menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana karhutla di musim kemarau.
