Internationalmedia.co.id – News – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya telah menetapkan dua individu sebagai tersangka utama dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Jalan Kalibata Ujung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Mereka adalah A alias Icong, yang dikenal sebagai ‘pria senter’, dan W, pemilik lahan. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun atas perbuatan mereka.
Konfirmasi penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Deddy Supriadi, saat dihubungi internationalmedia.co.id pada Sabtu (22/8). Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, AKP Eka Palti Arie Putra, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman pidana yang menanti mereka adalah penjara paling lama sembilan tahun," tegas AKP Eka.

Pasal 308 Ayat (1) KUHP Baru secara spesifik menyatakan: "Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun."
Terkait motif di balik aksi pembakaran ini, Kombes Deddy Supriadi mengungkapkan bahwa kedua tersangka sengaja melakukan pembakaran untuk tujuan pembukaan lahan. "Motif utamanya adalah untuk membuka lahan. Namun, kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyelidikan terhadap kedua tersangka," jelas Kombes Deddy.
Insiden karhutla yang menyeret kedua tersangka ini pertama kali terjadi pada Senin, 17 Agustus, sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian bermula ketika seorang bocah berinisial N (13) bersama temannya dan beberapa relawan berupaya memadamkan api di area Jalan Kalibata Ujung, yang juga terhubung ke Jalan G Obos XXIV. Saat itu, N dan temannya, V, melihat adanya titik api baru sekitar 200 meter dari lokasi awal. Keduanya lantas bergegas menuju sumber api dengan berboncengan motor, berniat untuk membantu memadamkan.
Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan seorang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai A alias Icong. Pria tersebut, yang saat itu bertelanjang dada, mengenakan senter di kepala, memegang rokok, dan membawa mandau. Ketika N dan V menanyakan lokasi titik api, ‘pria senter’ itu justru membantah keberadaan api dan memerintahkan mereka untuk pulang dengan nada tinggi. Curiga, kedua bocah itu berbalik arah dan tak lama kemudian menyaksikan kobaran api yang semakin membesar di lokasi yang ditunjukkan.
Rekaman video yang merekam pertemuan aneh ini sempat viral dan menjadi petunjuk awal bagi kepolisian. Berdasarkan penyelidikan intensif, ‘pria senter’ tersebut berhasil diidentifikasi sebagai A alias Icong. Ia kemudian diamankan pada Jumat (21/8). Dalam pemeriksaan awal, A alias Icong mengakui perbuatannya telah membakar lahan. Kini, baik A alias Icong maupun W, pemilik lahan, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.
