Internationalmedia.co.id – News – Penyidik Polda Banten telah melakukan penyitaan terhadap telepon seluler milik Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, beserta suaminya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan mendalam terkait kasus penganiayaan aktivis LSM Fam Fuk Tjhong, yang dikenal publik dengan nama Uun. Meski demikian, status Juwita dan suaminya dalam kasus ini masih sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, pada Jumat (21/8/2026), mengonfirmasi penyitaan perangkat komunikasi tersebut. "Sudah, HP milik suami istri sudah disita," ujarnya, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang relevan.

Sejauh ini, hasil penyidikan baru menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan Uun. Mereka adalah DH, AS, RP, dan ED, yang diduga kuat sebagai pelaku langsung penculikan dan penganiayaan. Keempat tersangka tersebut telah ditahan dan proses hukum mereka terus berjalan hingga ke kejaksaan. Maruli menambahkan, "Sisanya masih berstatus saksi," merujuk pada pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelidikan.
Maruli menjelaskan bahwa berkas perkara keempat tersangka telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kini memasuki tahap I. "Saat ini penyidik menunggu hasil penelitian berkas dari JPU hingga dinyatakan lengkap atau P-21," ungkapnya. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan memberikan kepastian hukum, serta akan menghormati dan menindaklanjuti setiap petunjuk dari JPU.
Kasus Penganiayaan yang Viral
Kasus penganiayaan yang menimpa Uun ini pertama kali mencuat dan menjadi perhatian publik setelah sebuah video viral beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Uun terlihat tanpa busana atas, meringkuk kesakitan di dalam mobil, sambil diinterogasi oleh seorang pria. Interogasi itu terkait tuduhan pelecehan dan penghinaan terhadap ketua dewan. Dalam video tersebut, Uun terlihat mengakui perbuatannya, menyatakan kapok, dan berjanji akan meminta maaf kepada ketua dewan, bahkan bersedia dibunuh jika mengulangi perbuatannya.
Insiden yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) malam itu kemudian dilaporkan oleh Uun ke pihak kepolisian, dan laporannya masih didalami secara serius oleh penyidik.
Bantahan Ketua DPRD Lebak
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, dengan tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai dalang di balik penganiayaan Uun. "Terkait isu yang belakangan ini ramai di media bahwa saya diduga menyuruh seseorang atau kelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan atau penculikan terhadap Saudara Uun, pada kesempatan ini adalah hak jawab saya. Saya mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidaklah benar," tegas Juwita.
Ia menyatakan tidak pernah menyuruh atau berkomunikasi dengan pihak manapun untuk melakukan kekerasan terhadap Uun. Juwita menjelaskan bahwa Uun pernah mengirim pesan WhatsApp kepadanya dengan bahasa yang dianggap tidak etis. Pesan tersebut kemudian ia tunjukkan kepada suaminya, namun Juwita menegaskan tidak ada komunikasi lanjutan atau instruksi apapun setelah itu. "Sudah sebatas itu dan tidak ada komunikasi lanjutan," ujarnya.
Maruli juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyidikan maupun tahapan hukum selanjutnya. "Penanganan perkara ini terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik serta Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama proses hukum berlangsung.
