Internationalmedia.co.id – News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memperdalam penyelidikan kasus peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau. Setelah berhasil mengamankan Basri Lewaimang, kini fokus utama aparat adalah memburu Yuwanky, seorang pemilik THM sekaligus bandar narkoba kelas kakap yang diduga telah melarikan diri ke Singapura. Yuwanky secara resmi telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada Kamis (20/8/2026), membenarkan bahwa Yuwanky saat ini berada di Singapura. "Yang bersangkutan sudah melarikan diri ke Singapura," ujar Brigjen Eko. Yuwanky, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Selat Panjang pada 6 Mei 1959, memiliki ciri-ciri fisik rambut hitam lurus, kulit putih, dan tanpa tato. Ia dikenal sebagai pemilik THM Planet Batam dan diduga kuat berperan sebagai pemasok berbagai jenis narkoba di kelab malam tersebut, berkolaborasi dengan tersangka Basri Lewaimang.

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim tidak tinggal diam. Mereka terus melakukan pengejaran intensif terhadap Yuwanky, bekerja sama erat dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri serta Interpol. Fakta mengejutkan lainnya adalah Yuwanky bukan pemain baru dalam dunia kejahatan narkoba; ia merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipidana dalam kasus serupa. Komitmen Bareskrim untuk menyeret Yuwanky kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tetap tinggi.
