Medan – Internationalmedia.co.id – News – Seorang perwira tinggi TNI Angkatan Laut, Mayor Laut Faisal Mulia, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, telah dijatuhi hukuman berat. Ia divonis 10 tahun penjara dan dipecat secara tidak hormat dari dinas militer. Putusan ini terkait keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan penyelundupan zat terlarang tersebut menggunakan pesawat militer jenis CN 235 secara berulang kali.
Putusan tegas ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifudin Tarigan di Medan pada Kamis (20/8/2026), sebagaimana dilaporkan internationalmedia.co.id. "Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tegas Kolonel Sarifudin Tarigan dalam amar putusannya.

Majelis Hakim menjerat Mayor Faisal dengan sejumlah pasal krusial, yaitu Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Beberapa faktor yang memberatkan terdakwa menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Salah satunya adalah penyalahgunaan fasilitas negara berupa pesawat militer untuk aktivitas ilegal pengiriman sabu. Selain itu, tindakan Mayor Faisal yang terbukti menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu kepada perwira lain dinilai sangat merusak dan berpotensi melemahkan masa depan prajurit TNI lainnya, serta mencoreng nama baik institusi TNI secara keseluruhan.
Di sisi lain, hal-hal yang meringankan terdakwa meliputi kejujuran dan keterusterangan dalam mengakui kesalahannya selama persidangan, penyesalan mendalam, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mayor Faisal juga tercatat belum pernah dihukum baik pidana maupun disiplin selama masa tugasnya. Namun, faktor-faktor meringankan ini tidak cukup untuk mengurangi beratnya vonis, yang bahkan jauh lebih tinggi dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Militer. Sebelumnya, Jaksa hanya menuntut 5 tahun penjara, ditambah pidana tambahan pemecatan dari militer, serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan militer, terutama ketika melibatkan fasilitas dan personel negara.
