Internationalmedia.co.id – News – Wacana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 menjadi Rp 107 juta menuai respons keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, secara gamblang menyatakan penolakannya terhadap usulan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tersebut, menyebutnya sebagai beban yang tidak proporsional bagi masyarakat.
"Usulan pembiayaan ini jelas memberatkan calon jemaah haji," ujar Marwan saat dihubungi pada Kamis (20/8/2026). Ia menambahkan, Kemenhaj dinilai kurang memahami secara komprehensif struktur keuangan haji dan gagal menempatkan posisinya setara dengan lembaga terkait di Arab Saudi dalam perumusan biaya.

Marwan mendesak Kemenhaj untuk segera melakukan rasionalisasi terhadap angka tersebut. Ia menegaskan bahwa Komisi VIII DPR tidak akan menyetujui usulan Rp 107 juta. "Skema pembiayaan yang diajukan, khususnya terkait pembebanan nilai manfaat dengan proporsi 60/40 (60% dari nilai manfaat), tidak realistis dan tidak sejalan dengan prinsip istitha’ah (kemampuan) dalam berhaji. Berangkat haji tanpa kemampuan finansial yang memadai bukanlah istitha’ah," jelasnya.
Pihaknya, lanjut Marwan, belum memberikan persetujuan dan akan mengkaji setiap komponen biaya secara mendalam. "Kami akan menelisik mengapa ada lonjakan signifikan dari Rp 87 juta menjadi Rp 107 juta. Jika alasannya adalah perubahan nilai tukar rupiah dari Rp 15 ribu menjadi sekitar Rp 17 ribu, yang berarti kenaikan sekitar 6%, maka kita bisa mengkonversinya langsung. Kami akan membahas setiap elemen pembiayaan, mulai dari pemondokan, konsumsi, hingga transportasi, satu per satu," paparnya.
Menurut Marwan, kenaikan BPIH yang lebih rasional seharusnya berkisar di angka Rp 92 juta. "Jika kita mengkonversi kenaikan 6% dari BPIH sebelumnya sebesar Rp 87 juta, maka angka yang didapat adalah Rp 92 juta. Angka ini, yang didasarkan pada perubahan nilai tukar, jauh lebih rasional dibandingkan usulan Rp 107 juta," tegasnya.
Sebelumnya, usulan kenaikan BPIH ini disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (19/8/2026). Irfan mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah untuk tahun 1448 Hijriah/2027 sebesar Rp 107.304.172,02. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), atau biaya yang dibayar langsung oleh setiap jemaah, diusulkan sebesar Rp 42.936.068,81, yang merupakan 40% dari total BPIH.
