Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas rasuah. Kali ini, mantan Direktur Armada dan Teknik PT Pelni, Olih Masolich Sodikin (OMS), dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini terkait dugaan kasus komisi fiktif asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2020.
Selain Olih, penyidik KPK juga memanggil Wakil Presiden Hukum dan Kepatuhan PT Pelni, Agustinus Prima Wicaksono (APW). Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut peran para saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

Kasus ini bukanlah hal baru bagi KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Inti dari perkara ini adalah dugaan korupsi dalam pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni kepada PT Jasindo.
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, PT Jasindo mendapatkan proyek asuransi perkapalan dari PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung. Kontrak yang berlangsung selama lima tahun, dari 2015 hingga 2020, memiliki total nilai fantastis, mencapai Rp 263 miliar. Asuransi ini seharusnya menjamin kapal-kapal milik PT Pelni dari berbagai risiko, seperti tenggelam, terbalik, hingga kebakaran.
Namun, di balik kontrak besar tersebut, terendus praktik lancung. Untung Hadi Santosa (UHS), yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013-Oktober 2018, diduga menjadi otak di balik skema pembayaran komisi agen fiktif.
Taufik menjelaskan, UHS memerintahkan pembayaran komisi kepada tiga perusahaan agen asuransi yang sebenarnya tidak melakukan pekerjaan pengurusan asuransi untuk kapal-kapal Pelni. Modusnya terbilang licik: sebagian besar komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri, sekitar 93-95 persen, kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Para agen fiktif tersebut hanya menerima bagian kecil, sekitar 5-7 persen.
Dana yang dikembalikan inilah yang diduga mengalir ke kantong Untung Hadi Santosa dan tiga tersangka lainnya yang telah ditahan. Mereka adalah Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Yohanes Priyo Iriantono (YHP) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012-Mei 2015.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan melawan hukum ini telah menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai Rp 15,602 miliar. Hingga kini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang mencoreng citra BUMN ini.
