Internationalmedia.co.id – News – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris, melontarkan kecaman keras terhadap insiden tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan iming-iming hadiah minuman beralkohol. Peristiwa kontroversial ini terjadi dalam gelaran festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Menurut Fahira, kejadian tersebut telah melampaui batas kewajaran dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan sekadar permintaan maaf.
"Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan berhadiah miras adalah tindakan yang sangat keterlaluan. Saya mengutuk keras. Kita harus memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian untuk menuntaskan proses penegakan hukum ini dan kita akan mengawal hingga ke meja hijau," tegas Fahira Idris dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (13/8/2026).

Fahira mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian yang segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Informasi terkini menyebutkan bahwa Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan dua individu yang diduga terlibat dalam perkara ini. Polisi masih terus mendalami peran keduanya serta tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Senator dari Jakarta ini menekankan pentingnya rekonstruksi kejadian secara menyeluruh. Penyelidikan tidak cukup hanya mengidentifikasi siapa yang pertama kali melontarkan tantangan, tetapi juga harus mengungkap siapa saja yang berperan dalam memfasilitasi, menyediakan hadiah, serta memungkinkan aksi tersebut berlangsung.
Lebih lanjut, Fahira Idris menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian untuk mendalami potensi penerapan ketentuan pidana terkait agama dan kepercayaan. Kepolisian sendiri telah mengindikasikan bahwa Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi menjadi salah satu pasal yang diterapkan. Fahira meyakini bahwa kepolisian akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Ia juga menyerukan kepada masyarakat untuk menjaga ketenangan, menghindari tindakan persekusi, atau main hakim sendiri. Menurutnya, kemarahan dan kekecewaan umat harus disalurkan melalui jalur hukum yang berlaku.
Selain dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, Fahira Idris juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mencermati kepatuhan terhadap regulasi minuman beralkohol selama acara berlangsung. Ia menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur standar bagi Penjual Langsung Minuman Beralkohol, termasuk kewajiban perizinan dan batasan pelayanan hanya kepada konsumen berusia 21 tahun ke atas. "Oleh karena itu, sangat penting untuk menelusuri siapa yang bertindak sebagai penjual atau penyedia minuman di stan, bagaimana legalitasnya, serta apakah mekanisme verifikasi usia benar-benar dijalankan dengan ketat. Penyelenggara festival, pemilik merek, vendor atau operator stan, serta pihak lain sesuai perannya harus dimintai pertanggungjawabannya. Festival dan kegiatan publik yang di dalamnya terdapat promosi miras idealnya tidak seharusnya diberi izin," jelasnya.
"Mari kita kawal bersama perkembangan kasus ini. Semua fakta harus diungkap, semua pihak yang relevan diperiksa, dan siapa pun yang terbukti melanggar harus menerima sanksi hukum yang tegas. Saya juga berharap kasus ini dapat membuka nurani kita semua, bahwa sudah saatnya bangsa ini memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur produksi, distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol," pungkas Fahira Idris.
