Sebuah insiden mengerikan mengguncang ketenangan Desa Wanasaraya, Kalimanggis, Kuningan. Seorang pria berinisial T (38) diduga tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, Rusti (77), hanya karena kesal dibangunkan untuk salat Subuh. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
T, yang merupakan anak kelima dan diketahui telah beristri di Brebes, saat itu sedang berkunjung ke kediaman orang tuanya. Ketika sang ibu, Rusti, mencoba membangunkannya untuk menunaikan salat Subuh, T justru dilanda amarah tak terkendali. Tanpa pikir panjang, ia diduga memukul ibunya menggunakan sebuah palu, benda tumpul yang kemudian menjadi alat pembunuhan keji. Setelah itu, tubuh korban dibuang ke dalam sumur yang terletak di samping rumah.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, seperti dilansir internationalmedia.co.id, membenarkan motif di balik tindakan keji ini. "Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat salat Subuh," ujar AKBP Bellen, Senin (10/8/2026). Ia menambahkan bahwa korban dipukul di bagian kepala dengan palu, menyebabkan luka fatal. "Keterangan dokter itu sudah temukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam sumur," jelasnya, mengonfirmasi kondisi korban saat ditemukan.
Usai melancarkan aksinya yang mengerikan, T segera melarikan diri ke rumah istrinya di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Berkat gerak cepat aparat kepolisian, lokasi persembunyian pelaku berhasil terendus. Pada hari yang sama, T berhasil diringkus tanpa perlawanan fisik berarti. "Pada saat itu, mungkin secara normal ataupun lumrahnya, ya, seketika seorang berbuat kejahatan pasti akan melarikan diri ataupun mengamankan dirinya sendiri," kata Bellen, menjelaskan upaya pelaku untuk menghindar dari jerat hukum.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk palu yang diduga digunakan sebagai senjata pembunuhan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Atas perbuatannya, T kini dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
