Internationalmedia.co.id – News – Saepul (26), tersangka utama dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan Depok, ternyata mengajukan pengunduran diri dari pekerjaannya sebagai penjaga gerai pisang cokelat (piscok) tepat di hari kejadian tragis tersebut. Informasi mengejutkan ini diungkap oleh pemilik usaha piscok di Stasiun Pondok Cina, tempat Saepul bekerja, menambah lapisan misteri pada kasus yang menewaskan pria berinisial K (51) itu.
Melalui akun Instagram resmi @psicokselamatpagi, pihak manajemen mengonfirmasi bahwa Saepul memang mantan karyawan mereka. "Yang bersangkutan betul eks karyawan (sebagai penjaga outlet Pocin) dan tim baru," demikian pernyataan yang diterima internationalmedia.co.id pada Senin (10/8/2026). Saepul diketahui baru bekerja sekitar satu bulan sebelum insiden mengerikan itu terjadi.

Kronologi pengunduran dirinya pun cukup mencengangkan. Sehari sebelum pembunuhan, yakni pada 22 Juli, Saepul sempat meminta izin cuti dengan alasan melamar pekerjaan di Margo City. Keesokan harinya, bertepatan dengan tanggal 23 Juli 2026, ia secara resmi mengajukan resign atau pengunduran diri. Tanggal 23 Juli itulah yang kini menjadi sorotan, karena bertepatan dengan hari Saepul diduga melakukan aksi keji tersebut.
Pihak pemilik usaha juga menyampaikan permohonan agar publik tidak mengaitkan perbuatan keji Saepul dengan bisnis mereka. "Mohon jangan kasar ya kak, tim yang lain tidak bersalah, mereka hanya bekerja mencari uang, sebagian perantau (dari Bandung dan lain-lain)," tulis manajemen, menegaskan bahwa karyawan lain tidak seharusnya menanggung dampak dari tindakan individu tersebut.
Sebelum terlibat dalam kasus pembunuhan ini, Saepul diketahui memiliki latar belakang pekerjaan yang cukup beragam. Ia pernah bekerja sebagai tukang daging di bagian pemotongan, sebuah detail yang kini menjadi sorotan mengingat metode kejahatannya. Selain itu, ia juga pernah mencoba peruntungan dengan mengikuti ajang pencarian bakat di salah satu stasiun televisi nasional.
Terpisah, Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengonfirmasi pekerjaan Saepul. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pada Sabtu (8/8), membenarkan bahwa Saepul sehari-hari berdagang pisang cokelat di Stasiun Pondok Cina. "Yang bersangkutan benar berdagang," kata Kombes Budi saat menanggapi pertanyaan internationalmedia.co.id mengenai pekerjaan tersangka.
Polisi menduga kuat bahwa Saepul telah merencanakan aksi pencurian barang milik korban, K (51), hingga berujung pada pembunuhan keji tersebut. Saat ini, Saepul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya yang keji, Saepul terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman pidananya meliputi hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
