Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, lembaga antirasuah ini pada hari Selasa (4/8/2026) melancarkan penggeledahan kedua di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Aksi ini merupakan bagian integral dari penyidikan mendalam terkait dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Sebelumnya di hari yang sama, KPK juga telah menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, membenarkan adanya dua lokasi yang menjadi target penggeledahan hari ini. "Ada tempat lain (penggeledahan) (di) kantor imigrasi Jakarta Pusat," ujar Taufik kepada awak media. Ia menambahkan bahwa seluruh proses penggeledahan telah rampung, namun detail mengenai barang bukti yang disita atau ruang lingkup spesifik yang digeledah belum dapat disampaikan ke publik.

Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga praktik culas ini telah mengumpulkan dana fantastis hingga mencapai Rp 145,5 miliar. Lebih mengejutkan lagi, Silmy Karim diduga menerima jatah sebesar Rp 100 juta setiap minggunya dari skema pemerasan tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Silmy Karim (SK), yang menjabat Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benar, Staf Subdit Izin Tinggal.
Penggeledahan di dua kantor imigrasi ini menandakan keseriusan KPK dalam membongkar tuntas jaringan dugaan pemerasan yang telah merugikan negara dan mencoreng citra institusi keimigrasian. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang masih terus berjalan ini.
