Internationalmedia.co.id – News – Sebuah lahan yang seharusnya menjadi waduk di Kampung Dukuh, Jakarta Timur, kini menjadi sorotan setelah insiden kebakaran tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan mengembalikan fungsi lahan tersebut sesuai peruntukannya dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penimbunan sampah ilegal.
Kebakaran TPS liar itu terjadi pada Sabtu (1/8) pagi, sekitar pukul 07.02 WIB. Tragisnya, insiden ini merenggut nyawa Andriyono, Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, yang meninggal dunia setelah mengeluhkan sakit saat bertugas memadamkan api. Pasca kejadian, Pemprov DKI segera memasang spanduk larangan membuang sampah di lokasi, disertai ancaman sanksi berat bagi para pelanggar.

Yogi Ikhwan, pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta, menegaskan bahwa sanksi denda pidana hingga Rp 500 ribu akan diterapkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) 3 Pasal 130 ayat (1) b. "Pasti (diberi sanksi)," ujarnya pada Senin (3/8/2026) kepada internationalmedia.co.id, menekankan keseriusan Pemprov dalam menangani masalah ini.
Terungkap bahwa lahan tersebut awalnya adalah milik negara, di bawah Dinas Sosial, dan direncanakan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) untuk dijadikan embung atau situ. Namun, saat pengerukan dimulai, muncul oknum yang mengklaim kepemilikan tanah. Mereka menghambat proyek dan malah menimbun bekas galian dengan puing serta sampah. "Jadi ketika embung itu sudah kita gali, tapi ditahan sama mereka, mereka bawa pengacara segala macam," jelas Yogi pada Selasa (4/8). Akibatnya, sebagian area yang seharusnya menjadi waduk justru berubah menjadi lokasi penimbunan sampah ilegal yang memicu kebakaran.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan komitmen Pemprov untuk mengembalikan lahan tersebut sesuai peruntukannya sebagai waduk. Pramono menyoroti bahwa masalah utama adalah penimbunan sampah berulang oleh pihak swasta atau kelompok tertentu. "Problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8), menegaskan bahwa praktik ini tidak bisa ditoleransi.
Pihak Pemprov tidak akan tinggal diam. Selain sanksi denda, kelompok penimbun sampah ilegal akan diminta menanggung biaya kompensasi atas dampak yang ditimbulkan. Jika praktik ini terulang, Pemprov DKI mengancam akan mengumumkan identitas perusahaan-perusahaan yang terlibat kepada publik. Perusahaan-perusahaan ini diketahui mengumpulkan sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) namun membuangnya secara sembarangan. "Kami akan umumkan secara terbuka siapa pun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial. Enggak boleh lagi Horeka menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," tegas Pramono, menyerukan agar sektor horeka lebih selektif dalam memilih pengelola sampah.
