Internationalmedia.co.id – News – Badan Narkotika Nasional (BNN) secara konsisten mengintensifkan kolaborasi dengan beragam negara serta organisasi internasional. Langkah ini merupakan pilar utama dalam strategi global pemberantasan peredaran gelap narkotika transnasional. Selain bertujuan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, kerja sama ini juga menyentuh isu krusial penanganan kasus yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, meskipun dengan pembagian peran yang jelas bersama kementerian dan lembaga terkait.
Rini, perwakilan dari Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI, memaparkan bahwa deputi yang dipimpinnya, yang dikenal sebagai Huker, mengoperasikan dua direktorat inti: Direktorat Hukum dan Direktorat Kerja Sama. "Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama memiliki dua direktorat. Yang pertama Direktorat Hukum, kemudian Direktorat Kerja Sama," jelas Rini dalam sebuah kesempatan.

Direktorat Hukum memiliki mandat untuk merumuskan peraturan perundang-undangan, memastikan setiap tindakan BNN memiliki landasan hukum yang kuat. Selain itu, direktorat ini juga bertanggung jawab memberikan bantuan hukum apabila BNN menghadapi gugatan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Melalui Subdirektorat Bantuan Hukum, Direktorat Hukum bahkan bertindak sebagai kuasa hukum Kepala BNN jika ada gugatan dari pihak-pihak yang tertangkap dalam kasus tindak pidana narkotika.
Perkuat Kolaborasi Nasional dan Internasional
Sementara itu, Direktorat Kerja Sama BNN memfokuskan diri pada dua ranah utama: kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri. Untuk lingkup nasional, BNN mengadopsi pendekatan pentahelix, yang melibatkan lima elemen penting: pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan komunitas masyarakat. Kolaborasi ini dirancang untuk mendukung berbagai program pemberantasan narkoba yang dijalankan oleh unit pelaksana teknis BNN.
"Kerja Sama Dalam Negeri melalui Subdit Kerja Sama Nasional melaksanakan kerja sama pentahelix dengan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, sektor bisnis, akademisi, media, hingga komunitas-komunitas masyarakat. Kerja sama ini menjadi supporting bagi unit pelaksana teknis yang ada di BNN dalam menjalankan berbagai program," terang Rini.
Di kancah internasional, BNN aktif menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum dari berbagai negara, kementerian terkait, hingga organisasi internasional yang berdedikasi pada upaya pemberantasan narkotika.
Tingkatkan Kapasitas Aparat Melalui Kerja Sama Global
Rini mencontohkan salah satu implementasi kerja sama internasional BNN adalah dengan Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia. Dari kolaborasi ini, BNN berhasil memperoleh pelatihan investigative interviewing, yang bertujuan mengasah kemampuan penyidik dalam melakukan pemeriksaan secara profesional.
"Salah satu implementasi kerja sama luar negeri adalah dengan Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia. Kami mendapatkan pelatihan investigative interviewing dari trainer asal Rusia, dan pada 2027 kerja sama tersebut akan dilanjutkan, salah satunya melalui pelatihan terkait perakitan drone," papar Rini.
Selain Rusia, BNN juga merajut berbagai kerja sama internasional lainnya untuk meningkatkan kapasitas aparat dalam menangani tindak pidana pencucian uang, kejahatan siber, penyalahgunaan cryptocurrency dalam jaringan narkotika, hingga pelatihan unit canine atau anjing pelacak. Tak hanya itu, BNN juga berkolaborasi dengan organisasi internasional seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam pengembangan program rehabilitasi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Dukung Pengungkapan Jaringan Narkotika Lintas Negara
Kerja sama internasional ini juga memegang peranan vital dalam membongkar jaringan narkotika transnasional. BNN secara rutin berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di berbagai negara untuk mengungkap kasus penyelundupan narkotika maupun melakukan pengejaran terhadap buronan yang berada di luar negeri.
"Selain itu, implementasi kerja sama luar negeri lainnya adalah dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika maupun pengejaran daftar pencarian orang (DPO) di luar negeri. Contohnya seperti kasus Dwi Astuti, di mana BNN bekerja sama dengan Kepolisian Kamboja dalam proses penanganannya," ujar Rini. Menurutnya, kolaborasi lintas negara menjadi semakin esensial mengingat jaringan narkotika kini memanfaatkan teknologi digital dan beroperasi melintasi batas-batas geografis.
Perlindungan WNI Jadi Kewenangan Kemenlu
Menariknya, Rini turut mengklarifikasi mekanisme perlindungan bagi WNI yang tersangkut kasus narkotika di luar negeri. Ia dengan tegas menyatakan bahwa pendampingan hukum terhadap WNI bukanlah kewenangan utama BNN, melainkan menjadi tanggung jawab penuh Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu) melalui perwakilan diplomatik Indonesia.
"Apabila warga negara Indonesia menjadi pelaku tindak pidana narkotika di luar negeri, perlindungan utamanya bukan menjadi kewenangan BNN, tetapi Kementerian Luar Negeri. Karena setiap orang yang melakukan tindak pidana di suatu negara akan tunduk pada hukum negara tempat tindak pidana tersebut dilakukan," jelas Rini.
Rini menambahkan, prinsip ini berlaku sebaliknya. Warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana di Indonesia akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun demikian, koordinasi antarnegara tetap menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
"Sama halnya apabila WNA melakukan tindak pidana narkotika di Indonesia, maka akan mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Namun dalam proses penanganannya, ketika melakukan penangkapan terhadap WNI, kita tetap wajib berkoordinasi dengan kedutaan atau perwakilan pemerintah negara yang bersangkutan," kata Rini. Koordinasi tersebut, menurut Rini, merupakan bagian dari mekanisme hubungan internasional sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga negara asing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penguatan kerja sama nasional dan internasional, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta koordinasi yang solid dengan berbagai negara, BNN berharap upaya pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara lebih efektif dan komprehensif. Di saat yang sama, mekanisme perlindungan terhadap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri tetap berjalan optimal melalui koordinasi erat dengan Kemenlu dan perwakilan diplomatik Tanah Air.
