Jakarta – Puluhan organisasi lintas sektor yang mewakili jutaan pemangku kepentingan dalam mata rantai pertembakauan nasional secara resmi mendesak Presiden agar meninjau kembali pembahasan tiga rancangan kebijakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, kebijakan ini dikhawatirkan dapat membahayakan lapangan kerja, penerimaan negara, serta keberlangsungan industri nasional yang telah lama berdiri.
Pernyataan bersama yang ditandatangani oleh perwakilan petani, pekerja, pelaku usaha, industri kreatif, peritel, asosiasi konsumen, hingga organisasi masyarakat ini menyoroti pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam PP 28/2024 dan peraturan turunannya. Fokus utama keberatan mereka adalah terkait rencana penyeragaman warna dan bentuk kemasan, penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan.

Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, menilai bahwa berbagai rancangan peraturan tersebut akan menimbulkan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. "Efek domino yang ditimbulkan dari potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, hilangnya triliunan penerimaan pajak negara, serta terancamnya mata pencarian petani tembakau dan cengkih nasional akan sangat terasa," ujar Sutrisno, Jumat lalu. Ia menekankan bahwa kebijakan kesehatan harus tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri nasional yang menopang jutaan keluarga.
Melalui pernyataan tersebut, para pemangku kepentingan meminta Presiden untuk segera memberlakukan moratorium terhadap penyusunan dan pengesahan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyeragaman kemasan, batasan kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.
Secara spesifik, perwakilan jutaan masyarakat dan kepala keluarga Indonesia ini berharap kepada Pemerintah, khususnya Presiden, untuk:
- Tidak menyetujui ketentuan standardisasi berupa penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu peningkatan peredaran produk ilegal yang merugikan semua pihak dan mengikis pendapatan negara.
- Tidak memberlakukan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang bertolak belakang dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk tembakau dan rokok elektronik, sebagaimana usulan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Tidak memberlakukan larangan bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik, seperti yang diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang Dilarang pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Perwakilan organisasi lintas sektor ini meyakini bahwa ketiga rancangan kebijakan tersebut berpotensi melumpuhkan sektor industri padat karya, mengurangi penerimaan negara secara drastis, memperluas peredaran produk ilegal, serta menghapus jutaan kesempatan kerja di berbagai sektor yang bergantung pada mata rantai pertembakauan nasional.
Di sisi lain, para pemangku kepentingan menyatakan dukungan penuh terhadap pelarangan anak di bawah umur untuk membeli atau menggunakan produk tembakau melalui peningkatan batas usia menjadi 21 tahun. Mereka juga mendukung penerapan Peringatan Kesehatan Gambar dan Tulisan sebesar 50 persen pada kemasan produk.
Mereka berharap pemerintah dapat memprioritaskan kebijakan yang menyeimbangkan antara tujuan kesehatan masyarakat, keberlangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja dan petani, serta target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan bersama ini didukung oleh puluhan organisasi lintas sektor, termasuk asosiasi petani, serikat pekerja, asosiasi pelaku usaha, asosiasi ritel, asosiasi konsumen, asosiasi pedagang pasar, asosiasi periklanan, dan sektor industri kreatif. Beberapa di antaranya adalah APINDO, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Gapero Surabaya (Gaperosu), Gapero Malang (Gaperoma), Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI), Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Perkumpulan Produsen E-liquid Indonesia (PPEI), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI-KERIS), Asosiasi Media Luar-Griya (AMLI), dan Dewan Periklanan Indonesia (DPI).
