Internationalmedia.co.id – News – Jakarta. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara agresif memburu aktor-aktor lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan sisik trenggiling seberat 3 ton. Kasus yang diperkirakan bernilai fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah, ini terus bergulir, dengan penyidik kini mengincar otak di balik kejahatan transnasional ini setelah menuntaskan penyidikan terhadap satu tersangka utama.
Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Ditjen Gakkum Kehutanan telah merampungkan berkas perkara tersangka berinisial TT (59). TT diduga kuat terlibat dalam upaya pengiriman 3 ton sisik trenggiling menuju Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta pasal-pasal relevan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru.

Setelah berkas TT dinyatakan lengkap dan siap diserahkan ke Penuntut Umum, penyidik tidak berhenti. Mereka kini mengembangkan kasus ini dengan membidik tiga calon tersangka baru. Ketiganya diduga memiliki peran vital sebagai pemilik barang, penerima atau penampung yang berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur logistik pengiriman. Pengembangan ini bertujuan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kejahatan ini.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi satwa liar Indonesia dan mengecam keras praktik penyelundupan yang merugikan keanekaragaman hayati. "Pemerintah tidak akan berkompromi terhadap kejahatan satwa liar. Setiap upaya perusakan kekayaan alam Indonesia akan ditindak tegas," ujarnya.
Senada, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya kepada internationalmedia.co.id pada Jumat (24/7/2026), menyatakan bahwa perdagangan ilegal satwa liar telah berevolusi menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir. "Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri. Kejahatan ini telah bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia. Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya," tegas Dwi Januanto.
Januanto menambahkan, pengembangan perkara dilakukan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai kejahatan ini. Pihaknya berkolaborasi dengan berbagai instansi. "Pendekatan penegakan hukum tidak hanya mengikuti aliran barang, tetapi juga menelusuri aliran komunikasi, aliran keuangan, dan hubungan antar pelaku. Bersama Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, INTERPOL, serta otoritas negara mitra, kami memperkuat pertukaran informasi dan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan lintas negara," jelasnya. Ia juga tidak menutup kemungkinan pengembangan ke tindak pidana pencucian uang jika ditemukan bukti yang cukup, agar jaringan ini kehilangan sumber pembiayaan dan tidak dapat kembali beroperasi.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menambahkan bahwa pendalaman terhadap tiga calon tersangka terus berlanjut. "Kami sedang mendalami peran pihak yang diduga sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman. Setiap penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat agar konstruksi perkaranya dapat dipertanggungjawabkan sampai persidangan," paparnya.
Sebagai informasi, penyelundupan 3 ton sisik trenggiling senilai Rp 183 miliar ini pertama kali digagalkan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan sisik-sisik tersebut di antara mi instan dan teripang.
Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, menjelaskan pada Rabu (4/3) bahwa pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap peti kemas yang tidak sesuai dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). "Dari analisis pemindaian peti kemas yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok, kami curiga karena laporan PEB dari PT TSR hanya menyebutkan dua jenis barang, yaitu sea cucumber (teripang) dan instant noodle (mi instan). Namun, pemindai menunjukkan adanya tiga bagian ruang," kata Adhang. Kejanggalan ini memicu penerbitan Nota Hasil Intelijen, mengindikasikan upaya penghindaran ketentuan ekspor.
Perdagangan ilegal satwa liar merupakan ancaman serius bagi keanekaragaman hayati Indonesia. Kemenhut menegaskan bahwa tidak ada jalur perdagangan, dokumen perusahaan, atau hubungan lintas negara yang dapat melindungi para pelaku kejahatan ini dari jeratan hukum.
