Kudus – Masyarakat Kabupaten Kudus digegerkan oleh viralnya narasi tempat usaha warung kopi yang diselingi praktik ‘kopi pangku.’ Menanggapi keresahan warga tersebut, pihak kepolisian bertindak cepat dengan menggelar audiensi bersama para pedagang kopi yang berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Demikian dilaporkan Internationalmedia.co.id – News.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil mengingat belum adanya regulasi spesifik dari pemerintah daerah yang mengatur operasional warung kopi jalanan di area tersebut. Oleh karena itu, kepolisian mendorong setiap paguyuban pedagang di masing-masing zona untuk merumuskan dan menyepakati aturan internal yang mengikat. Hal ini disampaikan Subkhan, seperti dikutip internationalmedia.co.id, baru-baru ini.

Subkhan merinci, aturan internal yang disepakati tersebut nantinya wajib didaftarkan ke Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan, serta dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tujuannya agar implementasi di lapangan dapat berjalan dengan pendampingan resmi. Beberapa poin krusial yang harus dipatuhi meliputi pembatasan jam operasional dan penataan area parkir.
Kesepakatan bersama Penjabat (Pj) Bupati Kudus menetapkan jam operasional maksimal hingga pukul 00.00 WIB. Subkhan menekankan bahwa Kudus, sebagai Kota Religius warisan Sunan Kudus, memiliki citra yang harus dijaga. Meskipun demikian, izin berjualan tetap diberikan sebagai bentuk toleransi untuk menjaga perputaran roda perekonomian masyarakat.
Ia menegaskan, upaya ini penting untuk memelihara nama baik daerah dan mencegah timbulnya stigma negatif, seperti praktik ‘kopi pangku’ atau bentuk penyimpangan lainnya. Bagi pedagang yang terbukti melanggar aturan, sanksi tegas akan diberlakukan, mulai dari penghentian izin operasional hingga larangan berjualan sementara dalam kurun waktu tertentu.
