Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali terseret dalam pusaran hukum. Kali ini, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia secara resmi melaporkannya ke Polda Metro Jaya, buntut dari pernyataan kontroversial ‘lu punya otak nggak’ yang dilontarkan Hotman saat konferensi pers. Internationalmedia.co.id – News mencatat, laporan ini menambah daftar panjang kasus yang melibatkan sang pengacara.
Laporan MIO Indonesia terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hotman Paris dituduh melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menegaskan bahwa pernyataan Hotman Paris di ruang publik itu "menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan."

Asep Yusuf lebih lanjut menguraikan bahwa ucapan Hotman bukan sekadar kritik, melainkan upaya merendahkan martabat profesi jurnalis. "Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Ia menekankan bahwa laporan ini murni untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik yang telah dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Krisna Murti, kuasa hukum pelapor, turut angkat bicara. Ia mengingatkan para advokat untuk senantiasa mengedepankan sikap profesionalisme dalam membela klien. Krisna juga menyoroti pernyataan Hotman yang dinilai tidak pantas, terutama ketika menyeret nama Presiden Prabowo Subianto. "Cuman jangan dalam persoalan ini sedikit-sedikit membawa nama Presiden, sedikit-sedikit membawa institusi lain. Itu juga nggak baik lah buat kita. Artinya kan kita tahu kan Presiden ini adalah milik rakyat Indonesia, bukan milik segelintir orang," tegas Krisna.
Perlu diketahui, laporan dari MIO Indonesia ini bukanlah yang pertama. Hotman Paris sebelumnya juga telah dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan PWI, yang teregister dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA, diajukan oleh Anrico Pasaribu selaku Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, dengan tuduhan melanggar Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Menanggapi serangkaian laporan ini, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti. "Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," jelas Kombes Budi Hermanto pada Selasa (21/7). Ia memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.
Di tengah gelombang laporan ini, Hotman Paris Hutapea sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Melalui akun Instagram resminya, ia mengakui bahwa ucapannya tersebut muncul karena emosi sesaat. "Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih?’," ucap Hotman.
Hotman menjelaskan bahwa emosinya terpancing lantaran ia merasa terus-menerus ditanyai hal yang sama, padahal ia sudah berulang kali menyatakan tidak tahu. "Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, ‘Kamu punya otak nggak sih?’. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu," pungkasnya, mencoba meluruskan konteks di balik kata-kata yang kini berbuntut panjang itu.
