Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah baru saja menyelesaikan pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT ASABRI. Meskipun berstatus tersangka, Febrie dipastikan tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan panjang tersebut.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026) ini memakan waktu sekitar delapan jam. Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 20.33 WIB. Hotman mengonfirmasi bahwa kliennya dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh tim penyidik. "Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini," ujar Hotman kepada wartawan di lokasi, seperti yang dilansir oleh internationalmedia.co.id. Menariknya, Febrie Adriansyah sendiri tidak terlihat melintas di akses utama gedung sepanjang proses pemeriksaan, memicu spekulasi mengenai jalur masuk dan keluarnya.

Dalam keterangannya, Hotman Paris juga membantah tuduhan utama terhadap kliennya. Ia secara tegas menyangkal adanya aliran dana sebesar lebih dari Rp 50 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada Febrie. "Menyangkut duit, itu tidak ada," tegasnya. Selain itu, Hotman mengklarifikasi isu mengenai aset berupa rumah di Sentul dan Kafe de’Clan yang sebelumnya sempat digeledah. Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2022, aset-aset tersebut sudah tidak lagi dikuasai secara fisik oleh Febrie, melainkan telah digunakan oleh pihak lain bernama Don Ritto. "Rumah di Sentul itu sejak tahun 2022 housekeeping-nya pun, ART-nya pun sudah bukan Febrie yang bayar karena sudah dipakai oleh Don Ritto," imbuhnya.
Hotman juga menyoroti kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya. Menurutnya, kasus ASABRI yang menjerat Febrie sebenarnya sudah diputus oleh pengadilan jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus. "Kasus ASABRI itu sudah maju ke pengadilan bulan Agustus 2021 dan diputus awal Januari 2022, di mana Jampidsus-nya belum Pak Febrie. Beliau baru jadi Jampidsus tanggal 22 Januari 2022," pungkas Hotman, mengindikasikan adanya pertanyaan besar terkait relevansi penetapan tersangka ini.
