Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas mengonfirmasi status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penegasan ini muncul setelah Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru, menyusul pelimpahan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik ini secara gamblang menegaskan kembali status Febrie sebagai tersangka. Penetapan ini didasari oleh status tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri, sehingga proses hukum kini resmi berada di tangan Korps Adhyaksa.

Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (15/7/2026), merinci tiga kasus besar yang menjerat Febrie. "Pertama, sprindik nomor 43 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan PT Krakatau," jelasnya. Kemudian, ada sprindik nomor 44 yang fokus pada dugaan korupsi terkait insiden pemadaman listrik (blackout) di PLTU PLN. Terakhir, sprindik nomor 45 berkaitan dengan kasus ASABRI, berdasarkan laporan yang diterima dari Penyidik Polri.
Sejak diterbitkannya sprindik oleh Kejagung, Anang menegaskan bahwa seluruh kegiatan dan tindakan yang bersifat pro-justicia kini sepenuhnya beralih kepada penyidik Kejagung. "Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi," imbuh Kapuspenkum. Ia juga menambahkan bahwa mitra dari Komisi III DPR RI akan turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini.
Untuk menangani perkara kompleks ini, Kejagung juga telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang. Menariknya, sebagian besar dari anggota tim ini memiliki latar belakang dan pengalaman yang kuat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengindikasikan keseriusan dan kapabilitas yang tinggi dalam penanganan kasus korupsi.
Berdasarkan data yang dihimpun internationalmedia.co.id, berikut adalah daftar jaksa yang tergabung dalam ‘Tim 9’ untuk kasus Febrie Adriansyah:
- Agus Salim
- Muhibuddin
- Chatarina Girsang
- Riyono
- Agus Sahat
- Irene Putrie
- Renaldi
- Zet Tadung Allo
- Hari Wibowo
